Sampang (Antaranews Jatim) - Polres Sampang, Jawa Timur, mencekal seorang warga bernama Hasan Ambon (55), tersangka kasus kepemilihan senjata api dalam kasus penembakan anggota panitia pemungutan suara (PPS), agar tidak pergi ke luar negeri.
"Surat pencekalan itu sudah dikirimkan ke kantor Imigrasi," kata Kapolres Sampang AKBP Budhi Wardiman di Sampang, Kamis.
Budhi mengatakan, tersangka Hasan Ambon merupakan warga Desa Tamberuh Dajah, Kecamatan Sokobanah, yang telah ditetapkan sebagai DPO.
Hasan Ambon menjualbelikan senjata api kepada Idris, tersangka pembunuhan, seharga Rp5 juta. Senjata api buatan Italia dengan 20 butir peluru tersebut menjadi barang bukti dalam kasus penembakan.
Selain mencekal, polisi juga telah melakukan komunikasi dengan kepolisian di luar Madura.
"Kita juga minta bantuan ke polres-polres lainnya, karena tersangka ini sudah di luar Madura," kata kapolres.
Dalam kasus ini, penyidik Polres Sampang menerapkan Pasal 1 ayat 1 Undang-Undang Darurat Nomor 12 Tahun 1951 dengan ancaman hukuman 10 tahun penjara.
Polres Sampang sebelumnya telah menangkap seorang tersangka bernama Idris (30) warga Dusun Bates, Desa Tamberu Laok, Kecamatan Sokobanah, Sampang.
Idris ditangkap polisi lantaran membunuh anggota PPS bernama Subaidi (32), warga Desa Tamberu Barat, Kecamatan Sokobanah, Sampang.
Korban merupakan anggota PPS Desa Tamberu Barat. Ia ditembak di wilayah Dusun Pakis, Desa Sokobanah Laok, Kecamatan Sokobanah, Sampang, Rabu (21/11), sekitar pukul 11.30 WIB.
"Berdasarkan hasil penyidikan, Idris ini membeli senjata api dari Hasan Ambon," jelas Kapolres. (*)
Baca juga: Polres Sampang Usut Asal Kepemilikan Senjata Pelaku Penembakan
Baca juga: Polres Sampang Tangkap Pelaku Penembakan Warga