Sampang (Antaranews Jatim) - Polres Sampang, Jawa Timur, mengusut asal mula kepemilikan senjata api rakitan yang digunakan pelaku untuk menembak petugas pemungutan suara (PPS) di Desa Tamberu Timur yang terjadi Rabu (21/11).
Menurut Kapolres Sampang AKBP Budhi Wardiman di Sampang, Senin, langkah itu dilakukan dengan mengirim senjata api rakitan tersebut ke Laboratorium Forensik Polda Jatim di Surabaya.
"Dengan dilakukan uji lab itu nantinya akan diketahui asalnya dari mana? dan apakah benar rakitan atau tidak? Itu kan bisa diketahui setelah dilakukan uji lab," ujarnya, menjelaskan.
Warga yang menembak petugas PPS di Desa Tamberu Timur, Kecamatan Sokobanah, Sampang, Madura, Jawa Timur pada 21 November 2018 itu bernama Idris, yang
merupakan warga Dusun Bates, Desa Tamberu Laok, Kecamatan Sokobanah, Sampang.
Pelaku bernama Idris (30) dan kepada penyidik mengaku mendapatkan senjata api sejak 2004 silam.
"Senjata itu dari temannya inisial S, barang didapat saat konflik di Kalimatan dulu, tunggu saja nanti masih kita dalami," ucap Kapolres Sampang AKBP Budhi Wardiman.
Adapun barang bukti yang diamankan yakni perlengkapan tukang pasang gigi palsu milik korban, baju, dan telepon seluler bekas hantaman peluru. Kemudian, motor pelaku, serta senjata api.
"Kalau motif pelaku menembak korban karena sakit hati atas ungguhan di medsos," tuturnya.
Akibat perbuatannya pelaku dikenakan pasal 340 KUHP Junto pasal 56 ayat (1) dengan ancaman hukuman mati atau penjara seumur hidup, atau selama-lamanya 20 tahun penjara. (*)
Baca juga: Polres Sampang Tangkap Pelaku Penembakan Warga
Baca juga: Polisi Dalami Motif Penembakan Anggota PPS Sampang