Madura Raya (ANTARA) - Aparat Polres Sampang menetapkan tersangka dalam kasus pembunuhan seorang perempuan asal Desa Mambulu Barat yang mayatnya ditemukan mengambang di waduk sumber air di desa itu pada Desember 2023.
"Penetapan tersangka ini setelah kami melakukan pengembangan penyelidikan berdasarkan hasil ekshumasi pada 24 Juli 2024," kata Kepala Satuan Reserse dan Kriminal Polres Sampang AKP Sigit Nursiyo Dwiyugo di Sampang, Jawa Timur, Sabtu.
Ekshumasi adalah proses penggalian kubur untuk mengeluarkan jenazah yang telah dikubur, kemudian diperiksa secara ilmu kedokteran forensik, karena diduga mengalami kematian yang tidak wajar.
Korban bernama Siti Nur Aisyah, asal Desa Mambulu Barat, Kecamatan Tambelangan, Kabupaten Sampang. Pada Desember 2023, ia ditemukan meninggal dunia di waduk sumber air di desa itu.
Kala itu, korban langsung dikebumikan. Tapi pihak keluarga curiga, kematian Aisyah tidak wajar, sehingga mengajukan permohonan kepada polisi untuk dilakukan ekshumasi.
Selanjutnya pada 24 Juli 2024 tim gabungan dari Polres Sampang dan Polda Jatim melakukan pembongkaram makam Siti Nur Aisyah dan mayat korban diperiksa oleh tim forensik Polda Jatim.
"Hasilnya, memang ditemukan ada bekas kekerasan di bagian kepala dan punggung," ungkap Sigit.
Atas dasar itu, sambung dia, pihaknya melakukan pengembangan penyelidikan dengan melakukan pemeriksaan kepada sejumlah pihak yang diduga terlibat dalam kasus itu.
"Dari serangkaian pemeriksaan yang kami lakukan tersebut, akhirnya kami menetapkan adanya tersangka berdasarkan bukti-bukti yang kami temukan di lapangan," ucapnya.
Tersangka berinisial F dan saat ini telah ditahan di Mapolres Sampang.
Untuk mempertanggungjawabkan perbuatannya itu, polisi menjerat tersangka dengan Pasal 340 Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) tentang Pembunuhan Berencana dengan ancaman hukuman seumur hidup, atau pidana penjara paling lama 20 tahun.