Sampang (ANTARA) - Aparat Kepolisian Resor Sampang membeiuk dua orang pelaku pembunuhan sadis pelajar salah satu madrasah yang mayatnya ditemukan membusuk di Bukit Ketapang pada 27 Januari 2021.
"Kedua tersangka itu masing-masing berinisial IS (17) dan PW (16), semuanya warga Sampang," kata Kapolres Sampang AKBP Hafidz di Sampang, Rabu.
Korban kasus pembunuhan yang mayatnya ditemukan membusuk di Bukit Ketapang di Dusun Sumber Beringin, Desa Paopale Laok, Kecamatan Ketapang, Kabupaten Sampang Rabu (27/1), berinisial SA (17).
Menurut kapolres, tersangka IS (17) ditangkap aparat kepolisian di tempat tinggalnya di Kecamatan Banyuates, Sabtu (30/1/2021), sekitar pukul 14.00 WIB, sedangkan PW (16) ditangkap di Kecamatan Ketapang.
Hasil penyidikan tim Reskrim Polres Sampang menyebutkan kasus pembunuhan sadis yang dilakukan oleh IS dan PW itu karena motif asmara.
Tersangka IS dan korban sudah berpacaran sejak enam bulan lalu. Korban diketahui sedang hamil enam bulan akibat perbuatan terlarang antara keduanya.
Korban SA meminta pertanggungjawaban IS untuk menikahi dirinya, tapi tersangka menolak. Bahkan, tersangka tega membunuh korban yang dibantu dengan temannya.
Kronologisnya, pada Selasa (19/1/2021) pukul 12.00 WIB, korban menghubungi IS agar menemaninya sekaligus ingin menyampaikan informasi tentang kehamilan dirinya.
Tersangka IS datang bersama dengan temannya PW di Bukit Ketapang di Dusun Sumber Beringin, Desa Paopale Laok, Kecamatan Ketapang, Sampang.
"Ketika bertemu korban bilang bahwa dirinya hamil akibat persetubuhan yang dilakukan di rumah IS pada Oktober 2020 lalu, tersangka IS panik dan secara spontan langsung memegang kepala korban membenturkan ke batu besar di sampingnya," kata Kasat Reskrim Polres Sampang AKP Riki Donaire Piliang.
Tidak hanya itu, pelaku juga mencekik korban, lalu meminta bantuan temannya untuk memegangi tangan dan kedua kaki korban.
Setelah korban terlihat meninggal dunia, IS membuka seluruh pakaian korban sebelum ditinggalkan, dengan tujuan mengelabui jika korban ditemukan merupakan korban tewas akibat persetubuhan.
Setelah dipastikan tewas, pelaku IS juga mengambil telepon seluler milik korban. Mayat korban ditemukan warga delapan hari kemudian dalam kondisi sudah membusuk.
Hasil otopsi RSUD dr Mohammad Zyn Sampang menyebutkan, korban memang tewas akibat penganiayaan, sehingga fakta permulaan itu yang menjadi dasar polisi melakukan penyelidikan dan mencari pelaku pembunuhan siswa salah satu madrasah di Kecamatan Ketapang itu.
Untuk mempertanggungjawabkan perbuatannya itu, polisi menjerat kedua tersangka dengan Pasal 340 Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) junto Pasal 55 ayat 1 subsider Pasal 338 junto Pasal 55 ayat 1 tentang Pembunuhan dengan ancaman hukuman 10 tahun penjara.
Selain menangkap kedua tersangka, IS dan PW polisi juga menyita barang bukti baju korban yang ditemukan di tempat kejadian perkara.
Keluarga korban berharap, kasus pembunuhan SA ini diproses seadil-adilnya dan pelaku mendapatkan hukuman yang setimpal.