Surabaya (ANTARA) - Pengadilan Negeri Surabaya mengagendakan sidang pemeriksaan setempat (PS) di lokasi jalan ambles Raya Gubeng Surabaya pada hari Jumat, 20 Desember mendatang.
Juru bicara Pengadilan Negeri Surabaya Sigit Sutrisno kepada wartawan di Surabaya, Senin, menginformasikan sidang pemeriksaan setempat perlu digelar untuk meyakinkan majelis hakim terkait tindak pidana yang disangkakan jaksa penuntut umum (JPU) terhadap para terdakwa.
"Salah satunya dalam sidang pemeriksaan setempat nanti akan mencocokkan gambar-gambar yang ada di Berkas Acara Pemeriksaan atau BAP. Karena Majelis Hakim yang dipimpin R Anton Widyopriyono selama ini hanya melihat gambar-gambar konstruksi tersebut melalui BAP yang digelar di setiap persidangan," ujarnya.
Baca juga: Kepala Bappeko Surabaya Eri Cahyadi bersaksi perkara jalan ambles Gubeng
Sigit menandaskan, melalui sidang pemeriksaan setempat itulah nantinya akan terlihat secara gamblang perkara amblesnya Jalan Raya Gubeng.
"Apa penyebabnya, seberapa panjang kerusakannya, dampaknya seperti apa, semuanya akan dikroscekkan dengan keterangan yang telah disampaikan para saksi di persidangan," ucapnya.
Baca juga: Pengadilan hadirkan saksi-saksi kasus jalan ambles Gubeng
JPU dari Kejaksaan Tinggi Jawa Timur Rachmat Hari Basuki membenarkan bahwa sidang pemeriksaan setempat yang dijadwalkan pada 20 Desember mendatang merupakan permintaan dari majelis hakim.
"Memang hakim yang minta. Sebelumnya majelis hakim pernah meninjau lokasi jalan ambles Gubeng, tapi tidak bisa melihat secara jelas karena tertutup oleh pagar seng. Sehingga diagendakan sidang setempat pada tanggal 20 Desember," ujarnya.
Jalan Raya Gubeng ambles pada 18 Desember 2018, diduga akibat kesalahan perencanaan pembangunan pengembangan Rumah Sakit Siloam Surabaya.
Enam orang menjadi terdakwa dalam perkara ini, masing-masing tiga pejabat dari kontraktor PT Nusa Konstruksi Enjiniring, yaitu Budi Susilo, Rendro Widoyoko dan Aris Priyanto, serta tiga pejabat dari kontraktor PT Saputra Karya, yaitu Lasmi Awar Handrian, Ruby Hidayat dan Aditya Kurniawan.