Surabaya (ANTARA) - Pengadilan Negeri (PN) Surabaya menghadirkan enam orang saksi dalam sidang lanjutan perkara jalan ambles Raya Gubeng Surabaya, Jawa Timur, yang berlangsung sejak pagi hingga sore tadi.
Majelis Hakim yang dipimpin R Anton Widyopriyono dalam persidangan yang terbagi dalam dua berkas perkara itu memanggil enam terdakwa sekaligus untuk mendengarkan keterangan saksi-saksi, yaitu tiga pejabat dari kontraktor PT Nusa Konstruksi Enjiniring, yaitu Budi Susilo, Rendro Widoyoko dan Aris Priyanto, serta tiga pejabat dari kontraktor PT Saputra Karya, yaitu Lasmi Awar Handrian, Ruby Hidayat dan Aditya Kurniawan.
Enam saksi yang memberi keterangan dalam persidangan hari ini merupakan rekanan subkontraktor dari PT Saputra Karya dalam mengerjakan proyek gedung pengembangan Rumah Sakit Siloam Surabaya, yang pada penghujung bulan Desember 2018 lalu menyebabkan Jalan Raya Gubeng ambles.
Lima saksi di antaranya dari PT Ketira Engineering, yaitu Ani Retika, Fera Melani, Lisawati, Andriana, dan Adi Subagiyo, serta seorang saksi Sugeng Setiawan dari CV Testana Engineering.
Baca juga: Kasus Jalan Ambles, Polda Jatim Tetapkan Enam Tersangka (Video)
Kuasa hukum terdakwa dari pihak PT Saputra Karya Martin Suryana saat dikonfrimasi menilai keterangan enam saksi tersebut dalam persidangan hari ini mematahkan dakwaan jaksa penuntut umum (JPU).
"JPU mendakwa proyek yang menyebabkan jalan ambles di Raya Gubeng tidak sesuai dengan perencanaan. Itu terbantahkan menurut keterangan enam saksi ini yang menyebut pengerjaan proyek sudah dikerjakan sesuai dengan perencanaan seperti yang tertera dalam Izin Mendirikan Bangunan atau IMB," katanya.
Sementara JPU dari Kejaksaan Tinggi Jawa Timur Rahmat Hari Basuki kepada saksi-saksi tersebut mengejar pertanyaan siapa yang mengajukan IMB-nya.
"Kebetulan enam saksi yang hadir dalam persidangan hari ini mengaku tidak tahu siapa yang mengajukan IMB proyek tersebut," katanya, saat dikonfirmasi di sela rehat persidangan.
Menurut dia jumlah saksi yang tertera di Berkas Acara Pemeriksaan (BAP) lebih dari 40 orang dari berbagai pihak, mulai dari kontraktor, subkontraktor maupun Pemerintah Kota Surabaya.
"Saksi-saksi itu nanti akan kami hadirkan satu persatu pada jadwal persidangan selanjutnya untuk mencari tahu siapa yang mengajukan IMB-nya," ucapnya.