Surabaya (ANTARA) - Pengadilan Negeri Surabaya menggelar sidang perdana kasus jalan ambles di Raya Gubeng Surabaya, Jawa Timur, terhadap enam terdakwa yang merupakan penanggung jawab kontraktor pembangunan basement atau ruang bawah tanah Rumah Sakit Siloam Surabaya, dengan dua berkas perkara terpisah.
Persidangan kedua berkas perkara secara terpisah itu dipimpin Hakim R Anton Widyopriyono yang berlangsung di Ruang Cakra PN Surabaya, Senin.
Pada pengadilan berkas pertama perkara menghadirkan tiga terdakwa pejabat dari rekanan kontraktor PT Nusa Konstruksi Engineering, yaitu Direktur Operasional Budi Susilo, serta dua manager, masing-masing adalah Rendro Widoyoko dan Aris Priyanto.
Baca juga: Kasus Jalan Ambles, Polda Jatim Tetapkan Enam Tersangka (Video)
Jaksa Penuntut Umum (JPU) Rakhmad Hari Basuki dan R.A Dhiny Ardhany dari Kejaksaan Tinggi Jawa Timur mendakwa ketiganya dengan Pasal 192 ke- 1, Kitab Undang-undang Hukum Pidana (KUHP) dan Pasal 63, Ayat 1, Undang-undang Nomor 38 tahun 2004 tentang Jalan juncto Pasal 55, Ayat 1, KUHP, karena dianggap lalai dalam mengerjakan proyek tersebut sehingga menyebabkan jalan ambles yang mengganggu kelancaran lalu lintas, yang terjadi pada penghujung bulan Desember 2018 hingga awal tahun 2019 lalu.
Kemudian persidangan berlanjut dengan berkas perkara kedua yang menghadirkan tiga terdakwa dari rekanan kontraktor PT Saputra Karya, yaitu Supervisor Engineer Lasmi Awar Handrian, serta dua Manager, masing-masing adalah Ruby Hidayat dan Aditya Kurniawan.
Dalam persidangan berkas kedua ini, JPU Rakhmad Hari Basuki dan R.A Dhiny Ardhany mendakwa ketiganya dengan Pasal 192 ke- 1 KUHP juncto Pasal 55, Ayat 1, KUHP.
Ketua Majelis Hakim R. Anton Widyopriono akan melanjutkan persidangan kedua berkas perkara tersebut dengan agenda nota pembelaan atau pledoi pada Kamis, 10 Oktober mendatang.
"Karena banyaknya berkas yang perlu pembuktian dan diperiksa, persidangan kita gelar seminggu dua kali setiap hari Senin dan Kamis," ucapnya.