Surabaya (ANTARA) - Mantan Kepala Dinas Perumahan Rakyat dan Kawasan Permukiman, Cipta Karya dan Tata Ruang Pemerintah Kota Surabaya Eri Cahyadi hadir sebagai saksi dalam sidang lanjutan perkara jalan ambles Raya Gubeng Surabaya.
Dalam persidangan yang dipimpin Hakim R Anton Widyopriyono di Ruang Candra Pengadilan Negeri Surabaya, Senin, Eri Cahyadi menyatakan kesalahan perencanaan pembangunan pengembangan Rumah Sakit Siloam Surabaya, yang menyebabkan Jalan Raya Gubeng ambles pada 18 Desember 2018, bukan menjadi kewenangannya.
Baca juga: PN Surabaya gelar sidang perdana kasus jalan ambles Gubeng
Eri, yang kini menjabat Kepala Badan Perencanaan Pembangunan Kota (Bappeko) Surabaya, menjelaskan izin mendirikan bangunan (IMB) proyek tersebut ditandatanganinya saat menjabat Kepala Dinas Perumahan Rakyat dan Kawasan Permukiman, Cipta Karya dan Tata Ruang atas persetujuan dari Tim Ahli Bangunan Gedung (TABG) Pemkot Surabaya.
"Orang-orang yang tergabung dalam TABG ini adalah para ahli profesional yang ditunjuk melalui Surat Keputusan Wali Kota Surabaya. TABG menyetujui menerbitkan IMB setelah meneliti dokumen atau berkas-berkas perencanaan proyek seperti yang diajukan oleh pemohon," katanya.
Baca juga: Pengadilan hadirkan saksi-saksi kasus jalan ambles Gubeng
Jaksa Penuntut Umum (JPU) dari Kejaksaan Tinggi Jawa Timur Rahmat Hari Basuki, yang dalam persidangan sebelumnya mendakwa jalan ambles Raya Gubeng disebabkan oleh kesalahan perencanaan pembangunan, kemudian mengejar dengan melontarkan pertanyaan siapa pemohon yang mengajukan perizinan IMB-nya.
Namun, Eri mengaku tidak tahu karena pengajuan perizinan IMB diurus melalui Unit Pelayanan Satu Atap Pemkot Surabaya secara online atau dalam jaringan (daring).
"Ini nanti tetap kita kejar siapa pemohon yang mengajukan izin. Masih banyak saksi yang belum dihadirkan di persidangan. Setelah semuanya bersaksi nanti pasti ketemu," ujar Hari Basuki saat dikonfirmasi di sela persidangan.
Baca juga: Kasus Jalan Ambles, Polda Jatim Tetapkan Enam Tersangka (Video)
Enam orang menjadi terdakwa dalam perkara ini, masing-masing tiga pejabat dari kontraktor PT Nusa Konstruksi Enjiniring, yaitu Budi Susilo, Rendro Widoyoko dan Aris Priyanto, serta tiga pejabat dari kontraktor PT Saputra Karya, yaitu Lasmi Awar Handrian, Ruby Hidayat dan Aditya Kurniawan.