Surabaya (ANTARA) - Kepolisian Daerah Jawa Timur mengakui pelimpahan tahap kedua yakni pelimpahan tersangka dan barang bukti kasus amblesnya Jalan Raya Gubeng mengalami kendala.
Dirreskrimsus Polda Jatim Kombes Pol Akhmad Yusep Gunawan dikonfirmasi di Surabaya, Selasa mengatakan pelimpahan tahap II itu belum bisa dilakukan karena ada kendala dalam menghadirkan para tersangka secara bersamaan, untuk selanjutnya diserahkan ke Kejaksaan Tinggi setempat.
"Pemanggilan itu ada kendala kehadiran untuk beberapa tersangka. Kan ada beberapa pihak, para tersangka di dalam perkara ini dipanggil dihadirkan secara bersamaan untuk dilimpahkan secara serentak nantinya," ujarnya.
Yusep juga menyampaikan, penyerahan berkas tahap II ini harus dilakukan secara bersamaan dan sekaligus, tak bisa satu persatu atau terpisah. Dia menegaskan akan berusaha secepatnya untuk menyerahkan barang bukti beserta tersangka.
"Tinggal pelimpahan aja. Secepatnya dihadirkan, akan kami serahkan. Mudah-mudahan pekan ini bisa dilimpahkan," katanya.
Sementara itu, Asisten Pidana Umum (Aspidum) Kejati Jatim, Asep Maryono, mengatakan, jika setelah 30 hari massa P-21 diterbitkan penyidik tak kunjung melakukan penyerahan tahap II, maka jaksa bisa menerbitkan P-21 A. Karena batas waktunya memang 30 hari saja.
"Kalau P21 A, berarti (jangka waktu) 60 hari setelah P-21 pertama diterbitkan, belum ada tahap II, itu kami kembalikan seluruh SPDP dan berkas-berkasnya ke penyidik, itu untuk memberikan ketetapan hukum jangan sampai ini statusnya tersangka terus," kata dia.
Artinya, jika penyidik tak juga melakukan pelimpahan tahap II dan membiarkan kasus ini menggantung, maka lanjut Asep bisa saja perkara tersebut dinyatakan ditutup. Karena tahap I telah dinyatakan P-21 sejak Jumat (19/7).
"Kasus itu bisa ditutup, karena penyidik kan tidak menyerahkan tersangka dan barang bukti, itu tidak ada kepastian hukum, jangan sampai kasusnya menggantung," katanya.
Untuk diketahui, penyidik Polda Jatim telah menetapkan enam tersangka, yakni Projek Manager PT Saputra Karya berinisial RH; Side Manager dari PT NKE inisial AP; Dirut PT NKE berinisial BS; Manager PT NKE inisial RW; Engenering SPV PT Saputra Karya inisial LAH dan Side Manager PT Saputra Karya, AK.
Keenam tersangka ini dijerat pasal 192 ayat 2 KUHP dan pasal 63 ayat 1 Undang-undang nomor 38 tahun 2004 tentang jalan jo pasal 55 ayat 1 KUHP.(*)