Situbondo (ANTARA) - Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) bersama dengan Pemerintah Kabupaten Situbondo, Jawa Timur, saat ini tengah membahas Rancangan Peraturan Daerah tentang Penganggaran Cadangan Pangan.
Sesuai perintah pemerintah pusat, pemerintah daerah diminta membuat kalkulasi cadangan pangan dengan menganggarkan kebutuhan setiap tahunnya guna menjaga kamandirian pangan.
"Pembuatan Perda Cadangan Pangan menjadi keharusan, karena sesuai dengan perintah pemerintah pusat dan tujuannya menjaga stabilitas pangan di daerah," ujar Wakil Ketua Komisi II DPRD Situbondo Hadi Prianto di Situbondo, Kamis.
Menurut ia, pemerintah sangat serius memikirkan ketersediaan pangan. Selain memerintahkan daerah menganggarkan ketersediaan pangan, pemerintah pusat juga mengharuskan pemerintah desa membuat skema kebutuhan pangan di desanya masing-masing.
"Secara teknis, pengadaan cadangan pangan dilakukan pemerintah daerah dan desa serta masyarakat," katanya.
Tujuan cadangan pangan ini, lanjut dia, untuk mengantisipasi terjadinya bencana alam, harga beras di pasaran meningkat drastis, serta untuk membantu warga miskin yang membutuhkan.
Kata Hadi, karena pengadaan cadangan pangan juga melibatkan pemerintah desa, maka DPRD akan segera melakukan pembahasan bersama Dinas Pemberdayaan Masyarakat dan Desa setempat.
"Kami menargetkan Raperda Cadangan Pangan akan rampung pada tahun depan (2020)," ucapnya.
Hadi menambahkan, Raperda Cadangan Pangan sangat strategis karena menyangkut hajat hidup masyarakat Situbondo akan ketersediaan pangan.
" Secara teknis, anggaran cadangan pangan akan menghitung jumlah penduduk. Untuk Kabupaten Situbondo diperkirakan memerlukan cadangan pangan sekitar 200 ton setiap tahunnya," paparnya.
DPRD-Pemkab Situbondo bahas Raperda Cadangan Pangan
Kamis, 5 Desember 2019 22:03 WIB