Situbondo (ANTARA) - Komisi IV Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kabupaten Situbondo, Jawa Timur, memastikan lima hari sekolah dari sebelumnya enam hari untuk SD/SMP mulai diterapkan pada tahun ajaran 2025/2026.
Sekretaris Komisi IV DPRD Kabupaten Situbondo Muhammad Badri mengemukakan Dinas Pendidikan dan Kebudayaan (Disdikbud) setempat saat ini tengah mempersiapkan teknis pelaksanaan lima hari sekolah untuk SD dan SMP pada tahun ini.
"Kemarin kami sudah memanggil dan hearing dengan pihak Disdikbud untuk memastikan kesiapan pelaksanaan lima hari sekolah pada Juli mendatang," katanya di Situbondo, Kamis.
Dalam dengar pendapat Komisi IV DPRD dan Disdikbud, lanjut Badri, pelaksanaan lima hari sekolah SD/SMP jam masuk sekolah dimajukan pukul 6:30 WIB dari sebelumnya pukul 7:00 WIB.
Sedangkan jam istirahat pertama untuk SD pukul 9:20 hingga 9:40 WIB, jam istirahat kedua pukul 11:20 hingga 11:40 WIB dan pulang sekolah pukul 13:00 WIB, sementara untuk SMP jam istirahat pertama pukul 9:00 hingga 9:15 WIB, istirahat kedua pukul 11:25 hingga 11:45 WIB, dan jam pulang sekolah pukul 13:15 WIB.
"Jadi dalam pelaksanaan lima hari sekolah hanya jam masuk sekolah dimajukan dan jam istirahat dikurangi dari biasanya 20 menit jadi 15 menit,," kata Muhammad Badri.
Ia juga menyampaikan mengenai beban belajar siswa tetap tidak dikurangi, karena harus mengacu kepada kurikulum pendidikan.
Sementara untuk guru ketika lima hari sekolah diterapkan, kata dia, para guru nantinya pulang kerja hingga pukul 16:00 WIB karena beban kerja guru juga harus terpenuhi.
"Penerapan lima hari sekolah ini salah satunya memberikan waktu kepada siswa bermain dan sekolah madrasah diniyah untuk pengetahuan agama Islam," kata Badri.
Ia menambahkan pekan depan Komisi IV DPRD akan kembali hearing dengan Disdikbud setempat dan membahas teknis pelaksanaan lima hari sekolah.
Pelaksana Tugas (Plt) Kepala Disdikbud Situbondo Fatkhor Rahman menjelaskan kebijakan lima hari sekolah tidak akan mengurangi standar waktu yang telah ditentukan karena jam belajar di hari Sabtu itu dilebur di lima hari sekolah.
"Sesuai dengan Permendikbud Nomor 12 tahun 2024 menyebutkan jam sekolah untuk SD yakni 35 menit dan SMP 40 menit, itu udah diatur dan tidak akan mengurangi jam belajar," katanya.
Fathor mengatakan penerapan lima hari sekolah ini berlaku bagi sekolah pemerintah, namun bagi sekolah swasta yang mengikuti maka diizinkan.
"Di Situbondo ada SD swasta yang menerapkan lima hari sekolah, seperti SD Islam Al Azhar Muhammadiyah di Besuki dan SD Islam Muhammadiyah di Panji," katanya.
DPRD Situbondo pastikan lima hari sekolah SD/SMP diterapkan tahun ini
Kamis, 8 Mei 2025 10:46 WIB

Komisi IV DPRD dan Dinas Pendidikan dan Kebudayaan Situbondo, Jawa Timur, hearing soal lima hari sekolah. ANTARA/HO-DPRD Situbondo