Surabaya (ANTARA) - Mantan Ketua Dewan Pimpinan Wilayah Partai Kebangkitan Bangsa Jawa Timur Choirul Anam, yang akrab disapa Cak Anam, menyatakan dengan tegas menolak rencana eksekusi Gedung Astranawa di Jalan Gayungsari Timur Surabaya, yang hingga kini masih ditempatinya.
"Surat eksekusi dari Pengadilan Negeri Surabaya sudah saya terima, yaitu dijadwalkan pada tanggal 13 November mendatang. Saya akan melawan," ujarnya kepada wartawan di Surabaya, Minggu.
Pengadilan Negeri Surabaya menjalankan eksekusi Gedung Astranawa menyusul putusan inkrah yang menyatakan Partai Kebangkitan Bangsa selaku pemohon dalam perkara perdata ini sebagai pemilik sah lahan seluas 3.819 meter persegi tersebut.
Cak Anam, sebagai termohon dalam perkara tersebut, menyebut seluruh hakim yang memenangkan Partai Kebangkitan Bangsa telah disuap.
"Saya punya dua alat bukti kepemilikan Gedung Astranawa. Bukti pertama adalah Surat Hibah tertanggal 19 Juni 1997. Kedua, saya memiliki bukti Surat Tanda Hak Milik tertanggal 16 Juli 1997. Kedua surat itu terbit sejak jauh hari sebelum Partai Kebangkitan Bangsa lahir," katanya, menjelaskan.
Sedangkan Partai Kebangkitan Bangsa, lanjut Cak Anam, dalam perkara ini hanya memiliki satu alat bukti berupa Surat Persetujuan Wali Kota Surabaya yang saat itu dijabat Sunarto Sumoprawiro, yaitu No 024/VIII/YKP/SP/2000.
"Tapi, dalam Surat Persetujuan Wali Kota Surabaya ini tertulis lahan yang dimaksud terletak di Kelurahan Menanggal, Kecamatan Rungkut, Surabaya. Sedangkan Gedung Astranawa terletak di Kecamatan Gayungan, Surabaya. Wilayahnya beda kok mau dieksekusi dengan dasar ini," ucapnya.
Cak Anam yang menjabat sebagai Ketua Dewan Pimpinan Wilayah Partai Kebangkitan Bangsa Jawa Timur selama 1999 hinggs 2006 mengakui menggunakan sebagian ruangan Gedung Astranawa sebagai kantor bagi partai politik yang didirikan oleh mendiang Presiden Republik Indonesia ke-4 KH Abdurrahman Wahid itu.
“Hanya dua ruangan di lingkungan gedung ini yang saya gunakan untuk Kantor Dewan Pimpinan Wilayah Partai Kebangkitan Bangsa Jawa Timur. Waktu itu saya berpikiran daripada menyewa gedung di tempat lain, mending Partai Kebangkitan Bangsa Jawa Timur menempati kantor di beberapa ruangan Gedung Astranawa saja," ujarnya.
Cak Anam tegaskan tolak eksekusi Gedung Astranawa
Minggu, 10 November 2019 17:13 WIB
Dalam Surat Persetujuan Wali Kota Surabaya ini tertulis lahan yang dimaksud terletak di Kelurahan Menanggal, Kecamatan Rungkut, Surabaya