Surabaya (ANTARA) - Mantan Ketua Dewan Pimpinan Wilayah Partai Kebangkitan Bangsa (PKB) Jawa Timur Choirul Anam, atau akrab disapa Cak Anam, menempuh empat langkah hukum untuk merebut kembali Gedung Astranawa.
Gedung yang berlokasi di Jalan Gayungsari Timur Surabaya itu ditempatinya sejak tahun 1997 dan masih terus dikuasai meski tidak lagi menjabat Ketua Dewan Pimpinan Wilayah PKB Jawa Timur, hingga akhirnya dieksekusi pada 13 November 2019, menyusul putusan inkrah perkara perdata yang menyatakan PKB selaku pemohon sebagai pemilik sah lahan seluas 3.819 meter persegi tersebut.
"Ada empat langkah hukum yang sedang kami tempuh, yaitu melalui Pengadilan Tata Usaha Negara atau PTUN, gugatan perlawanan eksekusi, kasasi perkara Nomor 770, dan peninjauan kembali perkara Nomor 86 menunggu putusan PTUN," katanya kepada wartawan di Surabaya, Sabtu.
Baca juga: Cak Anam ajukan gugatan perlawanan eksekusi Astranawa
Dia menjelaskan saat ini sidang lanjutan atas namanya versus Yayasan Kas Pembangunan(YKP) Pemerintah Kota (Pemkot) Surabaya terkait Gedung Astranawa digelar oleh Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN) dengan agenda pembuktian.
Cak Anam mengaku lega karena Ketua Umum PKB Muhaimin Iskandar telah masuk intervensi dalam perkara di PTUN tersebut sebagai pihak ketiga.
"Objek sengketa berupa surat persetujuan eksekusi Gedung Astranawa," katanya.
Baca juga: Dikuasai PKB, Gedung Astranawa Surabaya akan dinamai Graha Gus Dur
Menurut Cak Anam, PKB sudah masuk dalam persidangan yang berlangsung pada pekan lalu.
"Surat kuasanya diminta Majelis Hakim untuk diperbaiki. Selain itu, PKB juga diminta menyerahkan objek sengketa yang kami gugat, yaitu Surat Persetujuan 024/VIII/YKP/SP/2000 yang asli. Sedangkan PKB mengaku surat persetujuan tersebut adalah dari PKB. Padahal seharusnya dari internal YKP Pemkot Surabaya," ujarnya.
Baca juga: Eksekusi lancar, PKB Jatim tempati Gedung Astranawa Surabaya
Cak Anam menandaskan, usai putusan Pengadilan Negeri Surabaya memenangkan gugatan intervensi PKB, kini permohonan kasasi yang diajukannya telah diterima oleh Mahkamah Agung.
"Itu artinya eksekusi oleh Pengadilan Negeri Surabaya beberapa waktu lalu terhadap Gedung astranawa dilakukan saat proses hukum belum tuntas," ucapnya.
Baca juga: SCWI: Graha Astranawa adalah aset Pemkot Surabaya
Cak Anam mengungkapkan eksekusi yang menyebabkan Gedung Astranawa kini dikuasai PKB sangat menyakitkan. Selain menderita kerugian materi, dirinya mengaku juga mengalami kerugian psikologis.
"Barang-barang saya semua dilempar, saya juga diborgol," ujarnya.
Cak Anam tempuh empat langkah hukum rebut kembali Gedung Astranawa
Sabtu, 15 Februari 2020 17:19 WIB
Ada empat langkah hukum yang sedang kami tempuh