Surabaya (ANTARA) - Mantan Ketua Dewan Pimpinan Wilayah Partai Kebangkitan Bangsa (PKB) Jawa Timur Choirul Anam atau akrab disapa Cak Anam, mengajukan gugatan perlawanan eksekusi Graha Astranawa melalui Pengadilan Negeri Surabaya.
Gedung yang berlokasi di Jalan Gayungsari Timur Surabaya itu ditempatinya sejak tahun 1997 dan masih terus dikuasai meski tidak lagi menjabat Ketua Dewan Pimpinan Wilayah PKB Jawa Timur, hingga akhirnya dieksekusi pada 13 November 2019, menyusul putusan inkrah perkara perdata yang menyatakan PKB selaku pemohon sebagai pemilik sah lahan seluas 3.819 meter persegi tersebut.
Baca juga: Eksekusi lancar, PKB Jatim tempati Gedung Astranawa Surabaya
Gugatan perlawanan eksekusi yang diajukan Cak Anam pada Selasa ini memasuki tahap mediasi di Pengadilan Negeri Surabaya.
Kepada wartawan di Surabaya, Cak Anam mengingatkan bahwa PKB sebagai tergugat harus menghadirkan Ketua Umum Dewan Pengurus Pusat (DPP) Muhaimin Iskandar.
"Saya berharap dalam tahapan mediasi ini bisa bertemu Muhaimin Iskandar. Saya akan ingatkan dia jangan pernah mengambil hak orang lain melalui hukum pengadilan. Di dunia memang banyak oknum aparat yang bisa dibayar. Tetapi di akhirat nanti dia akan sulit mempertanggungjawabkan," ujarnya.
Baca juga: Dikuasai PKB, Gedung Astranawa Surabaya akan dinamai Graha Gus Dur
Cak Anam menyebut eksekusi Graha Astranawa sebagai kejahatan korporasi yang tergolong extraordinary crime, karena memakai institusi PKB.
"Maka yang bertanggung jawab adalah Ketua Umum DPP PKB dan Ketua Dewan Syuro," ucapnya.
Baca juga: Cak Anam tegaskan tolak eksekusi Gedung Astranawa
Kuasa hukum PKB Abdi Norman SH saat dikonfirmasi terpisah menyatakan, tahapan mediasi perkara ini mengalami deadlock.
"Tidak ada titik temu. Pihak Cak Anam menginginkan Cak Imin atau Muhaimin Iskandar selaku principal PKB harus dihadirkan. Sedangkan kita merasa hal itu tidak perlu karena eksekusi sudah dilaksanakan," ujarnya.
Abdi memastikan persidangan perkara ini di Pengadilan Negeri Surabaya akan dilanjutkan pekan depan dengan agenda pembuktian.
Cak Anam ajukan gugatan perlawanan eksekusi Astranawa
Selasa, 10 Desember 2019 21:18 WIB
Saya akan ingatkan dia jangan pernah mengambil hak orang lain melalui hukum pengadilan