Surabaya (ANTARA) - Dewan Pimpinan Wilayah Partai Kebangkitan Bangsa Jawa Timur menempati Gedung Astranawa di Jalan Gayungsari Timur Surabaya, setelah juru sita Pengadilan Negeri Surabaya mengeksekusinya.
Eksekusi terpantau berjalan lancar, Rabu, dengan pengamanan aparat dari Kepolisian Resor Kota Besar Surabaya.
"Perkara ini sudah memiliki kekuatan hukum tetap. Gedung tersebut milik PKB Jatim," ujar Wakil Ketua DPW PKB Jatim Anik Maslachah kepada wartawan usai proses eksekusi.
Baca juga: Cak Anam tegaskan tolak eksekusi Gedung Astranawa
Di pengadilan, PKB selaku pemohon memenangkan gugatan atas objek sengketa lahan seluas 3.819 meter persegi itu, yang selama ini dikuasai oleh termohon Choirul Anam, atau akrab disapa Cak Anam, yang pernah menjabat Ketua DPW PKB Jatim periode 1999 - 2006.
Cak Anam semasa menjabat Ketua DPW PKB Jatim menjadikan sebagian ruangan di Gedung Astranawa Surabaya sebagai kantornya.
Dia berdalih Gedung Astranawa milik pribadinya dengan bukti Surat Hibah tertanggal 19 Juni 1997, serta Surat Tanda Hak Milik tertanggal 16 Juli 1997.
Baca juga: Cak Anam ungkap kekecewaan putusan eksekusi Gedung Astranawa Surabaya
Dengan alasan itu, ketika sudah tidak menjabat sebagai Ketua DPW PKB Jatim, Cak Anam tetap menempati Gedung Astranawa Surabaya, di antaranya pernah menjadikannya sebagai Kantor Partai Kebangkitan Nasional Ulama, serta kantor redaksi koran harian Duta Masyarakat yang didirikannya.
Namun, putusan pengadilan berkata lain. Amar putusan pengadilan yang dibacakan juru sita Pengadilan Negeri Surabaya tadi pagi mengharuskan Cak Anam bersama seluruh pengikutnya harus angkat kaki dari Gedung Astranawa.
Setelah proses eksekusi, atribut PKB didirikan di seluruh sudut lahan Gedung Astranawa Surabaya.
Menurut Anik Maslachah, selanjutnya gedung tersebut akan dideklarasikan dengan nama Graha Gus Dur, yang akan difungsikan untuk kegiatan-kegiatan partai maupun badan otonom yang berada di bawah naungan PKB.
"Gedung ini merupakan aset PKB, bukan lagi aset perseorangan," ucapnya.
Eksekusi lancar, PKB Jatim tempati Gedung Astranawa Surabaya
Rabu, 13 November 2019 15:45 WIB
Gedung ini merupakan aset PKB, bukan lagi aset perseorangan