Kota Madiun (ANTARA) - Badan Pendapatan Daerah (Bapenda) Kota Madiun menaikkan target pendapatan asli daerah (PAD) dari sektor pajak daerah di tahun 2025 dari semula yang ditetapkan Rp109,6 miliar di 2024 menjadi Rp138,9 miliar.
Kepala Badan Pendapatan Daerah (Bapenda) Kota Madiun Jariyanto di Madiun, Selasa mengatakan kenaikan tersebut tak lepas dari pemasukan baru yang didapatkan oleh masing-masing kabupaten dan kota berupa opsen Pajak Kendaraan Bermotor dan Bea Balik Nama Kendaraan Bermotor (PKB dan BBNKB). Termasuk, di Kota Madiun.
"Karena ada jenis pajak baru, makanya ada kenaikan yang cukup banyak dibanding tahun 2024," ujarnya.
Menurut Jariyanto, teknis pemungutan pajak opsen PKB dan BBNKB masuk dalam kewenangan pemerintah provinsi. Namun, 66 persen opsen masuk dalam kas daerah, sementara provinsi hanya menerima 34 persen.
Meski ada kenaikan target pajak yang cukup signifikan, Jariyanto yakin dapat terpenuhi. Dari proyeksi pemerintah provinsi, potensi opsen PKB dan BBNKB Kota Madiun di angka Rp33 miliar.
"Namun, kami hanya menargetkan Rp31 miliar. Kami optimis target dapat terpenuhi," katanya.
Terkait realisasi pajak daerah Pemerintah Kota Madiun selama 2024, lanjutnya, tercatat mengalami surplus yang cukup tinggi. Dari target awalnya sebesar Rp109,6 miliar, Pemkot Madiun berhasil meraih hingga Rp122,3 miliar atau surplus 11,59 persen.
"Adapun penyumbang terbesar dari jenis pajak BPHTB (Bea Perolehan Hak atas Tanah dan Bangunan) yang mencapai Rp30 miliar dari target Rp26 miliar," katanya.
Ia mengatakan capaian melebihi target tersebut tak lepas dari upaya-upaya yang telah dilakukan oleh jajarannya selama satu tahun. Di antaranya, pendataan potensi pajak daerah, sosialisasi kepada wajib pajak secara masif, serta menyediakan kanal-kanal untuk mempermudah pembayaran pajak.
"Jadi, masyarakat tidak harus ke bank atau ke kantor Bapenda. Cukup lewat kanal-kanal yang telah disediakan, sehingga memudahkan," kata dia.