Banyuwangi (ANTARA) - Pemerintah Kabupaten Banyuwangi, Jawa Timur mengoptimalkan penerimaan pendapatan dari pajak bekerja sama dengan Direktorat Jenderal Pajak (DJP) dan Direktorat Jenderal Perimbangan Keuangan (DJPK) Kementerian Keuangan.
Bupati Banyuwangi Ipuk Fiestiandani mengaku telah menandatangani perjanjian kerja sama atau PKS lewat sambungan zoom dengan Direktur Jendral Pajak Kemenkeu Suryo Utomo dan Direktur Jenderal Perimbangan Keuangan Kementerian Keuangan Luky Alfirman.
"Kami telah melakukan penandatanganan kerja sama dengan Dirjen Pajak dan DJKP Kementerian Keuangan, dan kerja sama ini diharapkan bisa mengoptimalkan penerimaan pendapatan pajak khususnya meningkatkan pendapatan asli daerah (PAD) Banyuwangi," katanya di Banyuwangi, Jumat.
Menurut Ipuk, perjanjian kerja saman itu bertujuan untuk mengoptimalkan pelaksanaan pertukaran dan pemanfaatan data perpajakan pusat dan daerah, pengawasan wajib pajak (WP) bersama serta pendampingan, dan dukungan kapasitas kepada pemerintah daerah.
Dengan kerja sama tersebut, lanjutnya, optimalisasi pajak bisa dilakukan karena koordinasi akan lebih mudah antara pusat dan daerah sehingga pendataan potensi pajak juga bisa lebih akurat.
"Selain itu kerja sama ini juga akan memperkuat pengelolaan pajak daerah dengan dukungan kapasitas SDM hingga teknologi bagi pemda dari pusat," kata Ipuk.
Bupati Ipuk menambahkan, penandatanganan PKS tersebut juga dilakukan serentak antara DJP dan DJKP Kementerian Keuangan dengan 197 daerah lainnya baik provinsi maupun kabupaten/kota se-Indonesia.