Situbondo (ANTARA) - Satuan Reserse Kriminal (Satreskrim) Kepolisian Resor Situbondo, Jawa Timur, mengungkap dugaan penipuan modus biro perjalanan umrah dan haji dengan kerugian mencapai Rp2,4 miliar.
Kapolres Situbondo AKBP Rezi Dharmawan mengatakan dalam kasus dugaan penipuan itu polisi menangkap dan melakukan penahanan terhadap direktur PT Baginda Support System ini sial AF (45) dan manajer pemasaran inisial YHC (42) keduanya warga Banyuwangi.
"Kalau nilai kerugian yang ditimbulkan dugaan penipuan dan penggelapan ini mencapai lebih dari Rp2,4 miliar, dan korbannya sebanyak 97 orang," kata Kapolres Rezi dalam konferensi pers di Polres Situbondo, Jumat.
Puluhan orang calon jamaah umrah itu, lanjut dia, merupakan warga Situbondo yang tergiur program umrah dengan biaya yang relatif murah dibandingkan dengan biro perjalanan umrah pada umumnya.
Kapolres Rezi menyampaikan, kedua tersangka menawarkan paket umrah kepada para korban mulai sembilan hari Rp18 juta, dan ada pula paket umrah 12 hari, 16 hari dan 25 hari.
"Korban yang sudah membayar biaya umrah Agustus 2024 hingga hingga tahun ini tidak diberangkatkan. Sebelumnya saat pertama kali sempat ada yang diberangkatkan, namun dititipkan ke biro perjalanan umrah lainnya," katanya.
Sementara itu, Kasat Reskrim Polres Situbondo AKP Agung Hartawan menambahkan, kasus ini sebelumnya telah dilaporkan pada Maret 2024 dan terungkap pada Kamis 14 September 2025, di kantor agen PT Baginda Support System yang berlokasi di Desa Kotakan, Kecamatan Situbondo.
"Anggota kami bergerak cepat setelah menerima laporan dari para korban yang merasa dirugikan. Setelah kami mendalami, ternyata PT tersebut tidak memiliki izin resmi dari Kementerian Agama," katanya.
AKP Agung mengatakan petugas juga mengamankan barang bukti mulai dari perangkat komputer, printer, alat hitung uang, buku tabungan, ATM hingga ratusan brosur umrah dan haji yang ditawarkan kepada korban.
"Modus tersangka cukup meyakinkan dengan menawarkan paket umrah murah dengan brosur resmi, kantor agen, hingga perlengkapan travel. Ternyata uang korban justru dipakai untuk kepentingan pribadi dan trading," ujarnya.
Untuk mempertanggungjawabkan perbuatannya, kini kedua tersangka mendekam di tahanan Polres Situbondo dan mereka dijerat Pasal 378 dan 372 KUHP tentang penipuan dan penggelapan dengan ancaman hukuman hingga 6 tahun penjara.
