Surabaya (ANTARA) - Lembaga antikorupsi Surabaya Corruption Watch Indonesia (SCWI) menyebut Graha Astranawa di Jalan Gayungsari Timur Surabaya merupakan aset Pemerintah Kota Surabaya.
Ketua SCWI Hari Cipto Wiyono merunut asal usul tanah tersebut semula milik Yayasan Kas Pembangunan (YKP) Surabaya, sehingga semestinya saat ini diamankan menjadi aset Pemkot Surabaya.
"Graha Astranawa kini malah dikuasai Partai Kebangkitan Bangsa atau PKB dan mengganti namanya menjadi Graha Gus Dur," ujarnya kepada wartawan di Surabaya, Jumat.
Baca juga: Dikuasai PKB, Gedung Astranawa Surabaya akan dinamai Graha Gus Dur
PKB menguasai lahan tersebut melalui eksekusi Pengadilan Negeri Surabaya pada 13 November 2018, setelah memenangkan gugatan atas objek sengketa lahan seluas 3.819 meter persegi itu, yang selama ini dikuasai perorangan oleh termohon Choirul Anam, yang pernah menjabat Ketua DPW PKB Jatim periode 1999 - 2006.
Hari mengacu pada fakta di persidangan dalam perkara sengketa lahan tersebut, yang menyatakan kepemilikan lahan Graha Astranawa berawal dari Surat Persetujuan Nomor 024/VIII/YKP/SP/2000 yang dikeluarkan Sunarto Sumoprawiro, atau akrab disapa Cak Narto selaku Dewan Pengurus YKP kepada Sartono selaku Direktur YKP.
"Surat ini dengan jelas menyebut peruntukan tanah seluas 3.819 meter persegi itu sebagai kantor PKB Jatim. Meski dalam surat itu tertulis lokasinya di Kelurahan Menanggal, Kecamatan Rungkut Surabaya tetapi putusan pengadilan yang berkekuatan hukum tetap menunjuk pada Graha Astranawa di Jalan Gayungsari Timur Surabaya," katanya.
Baca juga: Cak Anam ajukan gugatan perlawanan eksekusi Astranawa
Hari menandaskan, dasar lain yang menjadi penguat yakni kesaksian Musyafak Rouf, pengurus PKB, yang menjadi pertimbangan putusan pengadilan.
"Dalam kesaksiannya, Musyafak mengatakan bahwa tanah YKP yang diberikan Cak Narto yang juga wali kota Surabaya saat itu karena didukung oleh PKB. Lalu memerintahkan pihak ketua YKP untuk mengurus proses surat tanah agar diberikan kepada PKB Jatim," ujarnya.
Dari kedua petunjuk penting di persidangan tersebut, SCWI mendesak agar Graha Astranawa atau kini berubah nama menjadi Graha Gus Dur segera dikembalikan sebagai aset Pemkot Surabaya.
SCWI: Graha Astranawa adalah aset Pemkot Surabaya
Jumat, 3 Januari 2020 13:37 WIB