Surabaya (ANTARA) - Komisi A Bidang Hukum dan Pemerintahan DPRD Kota Surabaya meminta pengelolaan Yayasan Kas Pembangunan (YKP) oleh pemerintahan kota setempat transparan.
Anggota Komisi A DPRD Surabaya Arif Fathoni di Surabaya, Selasa, mengatakan pihaknya memberikan apresiasi kepada Kejaksaan Tinggi Jawa Timur yang telah menghentikan perkara dugaan tindak pidana korupsi di tubuh YKP.
"Penghentian perkara ini dinilai menjadi langkah awal penataan YKP oleh Pemerintah Kota Surabaya sesuai dengan tujuan awal didirikannya YKP," katanya.
Ketua Fraksi Partai Golkar DPRD Surabaya ini mengatakan, dalam beberapa kesempatan rapat dengar pendapat antara Komisi A dengan Dinas Tanah dan Bangunan Pemkot Surabaya, selama ini pemkot belum bisa melakukan apa-apa terkait dengan pengambilalihan aset YKP karena masih ada proses hukum yang dilakukan oleh Kejati Jatim.
"Tapi sekarang penegak hukum sudah menghentikan perkara ini, rakyat menunggu apa yang akan dilakukan oleh pemkot terkait dengan aset YKP dan PT YeKaPe yang sahamnya 99 persen di miliki oleh YKP dan 1 persen Pemkot Surabaya?" ujarnya.
Toni, sapaan Arif Fathoni ini mengatakan, dimasa transparansi seperti saat ini, rakyat berhak tahu posisi aset YKP dan PT YeKaPe sebelum dan sesudah diambil alih oleh Pemkot Surabaya. Tentu hal ini harus berdasarkan hasil audit dari kantor akuntan publik.
"Saya sering menanyakan hasil audit tersebut, berapa uang yang berhasil diselamatkan, berapa hektare tanah yang berhasil diambil alih. Namun pihak pemkot tidak pernah memberikan dengan alasan masih ada proses hukum. Tapi sekarang proses hukum sudah selesai, mudah-mudahan tidak ada alasan baru lagi ketika DPRD meminta data tersebut," katanya.
Masih menurut Toni, dokumen hasil audit tersebut sangat penting sebagai peletak dasar apa manfaat YKP diambil alih oleh Pemkot Surabaya, sehingga kelak ketika YKP mau digunakan untuk apa jelas peruntukannya dan tidak samar.
"Kita tidak sedang hidup dalam ruang hampa, di era digital seperti saat ini, partisipasi publik dalam pengawasan pemerintahan meningkat tajam.Bahkan bila perlu rakyat perlu kita ajak berembuk, mau dijadikan apa aset YKP ini," katanya.
Ketua DPD Partai Golkar Kota Surabaya ini menjelaskan, agar rakyat merasakan kebahagiaan diambil alihnya aset YKP oleh Pemkot Surabaya. Sejak awal, lanjut dia, pihaknya mendorong agar aset YKP pengelolaannya diambil alih oleh BUMD Pemkot Surabaya yang bergerak dibidang Perumahan yakni PT Surya Karsa Utama (SKU).
"Tapi kalau SKU dianggap tidak pas, ya dirikan BUMD baru, agar ada perbedaan antara sebelum dan sesudah diambil alih oleh Pemkot Surabaya, tapi kalau hanya berganti susunan pengurus saja buat apa," katanya.
Jika dilihat dari tujuan awal didirikannya YKP oleh wali kota saat itu, kata Toni, YKP difungsikan sebagai sarana untuk menyediakan rumah bagi kalangan PNS yang belum memiliki rumah.
Untuk itu, kata dia, jika dikelola oleh BUMD maka YKP bisa menjadi sarana Pemkot Surabaya menyediakan rumah bagi masyarakat Surabaya yang belum memiliki rumah tentu dengan harga yang bisa dijangkau oleh masyarakat Surabaya di wilayah tertentu.
"Jadi semacam subsidi, ada yang dijual secara komersil, lalu keuntungan tersebut digunakan untuk mensubsidi rumah dengan harga terjangkau," ujarnya.
Demi menjaga akuntabilitas pengambilalihan aset YKP oleh Pemkot Surabaya, Toni mengharapkan keterlibatan semua lembaga swadaya masyarakat di Kota Surabaya maupun Jawa Timur untuk terlibat mengawasi secara aktif terhadap aset-aset benda tidak bergerak yang mungkin saja terus dijual oleh PT YeKaPe khususnya yang berada dikawasan Pandugo Kecamatan Rungkut Surabaya.
"PT YeKaPe itu bukan bebas tanpa pengawasan, karena sahamnya mayoritas dikuasai oleh YKP, sementara saat ini pengurus YKP adalah pejabat pejabat Pemkot Surabaya. Jadi mari kita awasi bersama, agar tidak ada potensi penyimpangan baru," katanya.
Kejaksaan Tinggi Jawa Timur sebelumnya mengumumkan status penghentian penyidikan perkara tindak pidana korupsi PT YKP Kota Madya Surabaya dan anak usahanya PT Yekape.
Asisten Pidana Khusus Kejati Jatim Rudi Irmawan menegaskan keputusan Surat Perintah Penghentian Penyidikan (SP3) perkara bernomor Krim 2246 15/12/2020 itu telah ditandatangani oleh Kepala Kejati Jatim Mohamad Dofir.
"Kami sudah sangat maksimal melakukan penyelidikan. Hingga kemudian diperoleh kesimpulan bahwa dugaan kasus ini tidak cukup bukti dan harus dihentikan," katanya.
Menurut Rudi, seluruh aset yang totalnya mencapai Rp10 triliun dalam perkara ini telah dikembalikan ke negara. Selain itu kepengurusan YKP yang baru kini ditangani pihak Pemkot Surabaya. (*)