Surabaya (ANTARA) - Komisi A Bidang Hukum dan Pemerintahan DPRD Kota Surabaya menyoroti keberadaan fasilitas umum (fasum) yang diduga diperjualbelikan di perumahan Rungkut Asri Timur Kelurahan Rungkut Kidul RW 10, Kota Surabaya, Jatim.
Anggota Komisi A DPRD Surabaya Arif Fathoni, di Surabaya, Selasa, mengatakan pihaknya sudah menggelar rapat dengar pendapat dengan mengundang pihak YKP yang sekarang pengelolaannya diambil alih oleh Pemkot Surabaya.
"Pihak pemkot menyampaikan bahwa memang benar itu dijual oleh YKP kepada PT MBB pada tahun 2000," ujar Arif Fathoni.
Politikus Partai Golkar ini juga menanyakan keberadaan fasum sudah tercatat di pembukuan YKP atau tidak. Ternyata, lanjut dia, itu sudah tercatat tapi, namun uangnya sudah terlanjur masuk dengan kebutuhan yang lain.
"Artinya bahwa satu sisi sudah tercatat yang kami khawatirkan selama ini dijual di bawah tangan dan ternyata sudah terjawab," katanya.
Secara hukum, lanjut dia, itu sudah sah karena sudah dialihkan ke pihak lain, sehingga komisi A mendorong warga untuk mengajukan gugatan pembatalan. "Karena seharusnya warga merasa berhak atas lahan fasum itu," katanya.
Selain itu, lanjut dia, pihaknya juga meminta agar lahan fasum yang diserahterimakan oleh Pemkot Surabaya yang dulu sempat disewa taksi metro itu dimohon pengelolaannya segera diberikan kepada warga.
"Itukan masih ada sekitar 3.000 meter persegi, warga itu butuhnya gedung serba guna, tempat olah raga dan lain sebagainya," katanya.
Ia meminta jika itu untuk warga, maka segera difungsikan kepada warga sehingga paling tidak warga pembeli rumah YKP tahun 1990-an itu tidak dirugikan.
Sementara itu, Kepala Dinas Pengelolaan Tanah dan Bangunan Pemkot Surabaya yang juga Ketua YKP Maria Theresia Eka Rahayu mengatakan bahwa data-data yang disampaikan pada saat rapat dengar pendapat dengan komisi A sudah disesuaikan dengan yang ada di Dinas Cipta Karya.
"Kalau misalnya warga berpendapat bahwa dulu pada saat membeli itu adalah fasum, maka jika warga punya data itu silakan disampaikan," katanya. (*)