Malang (ANTARA) - Anggota DPRD selaku representasi rakyat di parlemen sudah semestinya dapat mengemban amanah rakyat dan melaksanakan semua tugas serta tanggung jawab dengan baik. Seperti menyerap aspirasi masyarakat, melakukan pengawasan, penganggaran, dan perencanaan, sebagaimana fungsi utama wakil rakyat. Dari sekian banyak tugas dan tanggung jawab itu, di antaranya adalah membuat danmenyelesaikan peraturan daerah.
Terkait hal tersebut, anggota DPRD Kota Malang periode 2019-2024 yang baru dilantik juga memiliki setumpuk pekerjaan rumah. Dari kepengurusan DPRD periode sebelumnya, misalnya, masih ada tiga raperda yang segera diselesaikan, yaitu Raperda Minuman Beralkohol, Raperda Tugu Aneka Usaha (Tunas) dan Raperda Barang Milik Daerah (BMD).
Dari ketiga ranperda itu, menurut Ketua DPRD kota Malang I Made Rian Diana Kartika, beberapa pasal sudah dibahas, namun pihaknya bersepakat akan membahas semua raperda itu dari awal. “Kenapa demikian? Karena kami nantinya tidak mau menyepakati dan mengesahkan aturan yang tidak kami bahas sejak dari awal. Dengan demikian, nantinya kami juga dapat melahirkan aturan yang kredibel dan berkualitas,” ujarnya, Rabu (30/10)
Untuk merealisasikan hal tersebut, terang politisi PDI Perjuangan itu, pihaknya dan sejumlah pansus sudah berkonsultasi dengan para pakar hukum, terutama yang menyangkut raperda atau pasal-pasal yang dirasa krusial, seperti aturan terkait minuman beralkohol. “Begitu juga dengan pihak eksekutif, kami sudah beberapa kali melakukan konsultasi dan komunitasi terkait tiga raperda itu,” imbuh Made.
Begitu juga terkait anggaran untuk pembahasan tiga raperda itu, bahwa alokasi anggarannya melanjutkan dari pembahasan raperda oleh DPRD sebelumnya alias tidak dianggarkan lagi. Meski demikian, anggaran tersebut besarannya menyesuaikan dengan yang telah ditetapkan sebelumnya.
Dari ketiga raperda itu, lanjut Made, dari pihak eksekutif sebelumnya menargetkan bisa terselesaikan pada Desember 2019. Namun, hal itu tidak mungkin terealisasi, mengingat hingga tanggal 4 November 2019, anggota DPRD masih fokus penyusunan RAPBD 2020, dan setelah itu baru akan menyelesaikan ketiga ranperda itu.
“Kami tidak mau diburu waktu dan terkesan tergesa-gesa dalam membuat aturan, karena dapat dipastikan hasilnya pun tidak akan maksimal. Tidak mungkin dua pekerjaan dilakukan sekaligus, karena pasti tidak akan fokus, makanya kita selesaikan satu-satu. Kita memang mengutamakan kualitas daripada kuantitas dalam bekerja, sehingga dampaknya pun akan positif bagi berbagai pihak, khususnya masyarakat,” urai Made.
Lebih jauh dia mengatakan, ketiga raperda itu dimungkinkan akan selesai pada April atau paling cepat pada bulan Maret 2020. Selain pembahasan yang intensif, yang tak kalah penting yaitu terkait uji publik dari ketiga ranperda itu sebelum nantinya ditetapkan. “Kita nantinya akan mengumpulkan tokoh agama, tokoh masyarakat, tokoh pemuda dan berbagai elemen masyarakat terkait tiga ranperda itu,” terang Made.
Seperti halnya Raperda Tunas yang akan memaksimalkan dan memperluas fungsi Rumah Potong Hewan (RPH) sebagai salah satu BUMD Pemkot Malang atau sumber Pendapatan Asli Daerah (PAD) yang sangat potensial. “Jika selama ini RPH hanya melakukan penyembelihan hewan, maka ke depan rencananya akan diperluas, seperti pengolahan dan penjualan daging yang sehat serta layak konsumsi. Nanti akan kami uji publik, sehingga masyarakat tahu dan memahami ranperda yang kami susun,” jelas Made.
Dari hasil uji publik itu, pihaknya akan menyampaikan kepada pemerintah provinsi Jawa Timur dan pemerintah pusat melalui Kementerian Hukum dan HAM. “Apabila tidak ada masalah dan raperda yang kami susun dan uji publik layak menjadi perda, maka akan segera ditetapkan. Dengan sistem kerja seperti ini, kami optimistis dapat melahirkan aturan yang kredibel, berkualitas dan prorakyat, yang nantinya tentu akan berdampak kepada kesejahteraan rakyat,” sambung Made.
Sementara itu, Wali Kota Malang Drs H Sutiaji meminta DPRD sesegera mungkin menyelesaikan tiga raperda tersebut. Salah satu yang menjadi sorotan adalah Raperda Minuman Beralkohol yang selama ini juga menjadi perhatian masyarakat.
Sebagaimana diketahui, beberapa waktu lalu sejumlah warga kota Malang menjadi korban minuman keras oplosan dan beberapa diantaranya meninggal dunia. "Peredaran atau penjualan minuman beralkohol harus dibatasi, dan bagi penjual harus mentaati aturan yang ada, serta memiliki ijin resmi," tegas Sutiaji.
"Kita juga menghimbau agar DPRD lebih serius lagi dalam menyelesaikan tiga raperda tersebut, sehingga aturan-aturan itu nantinya bisa berkeadilan bagi semua pihak, khususnya bagi seluruh lapisan masyarakat," tukasnya. (*/Adv)