Lumajang (ANTARA) - Tim Cobra Polres Lumajang, Jawa Timur, menyita sebanyak 5 kilogram narkotika jenis sabu-sabu dari tersangka HR (27) warga Kabupaten Lumajang yang diduga kuat merupakan jaringan narkoba Sokobana, Kabupaten Sampang, Madura.
"Penangkapan HR merupakan tindak lanjut pengembangan kasus narkoba AW (26) warga Sokobana, Kabupaten Sampang, yang ditangkap Tim Cobra Lumajang dengan barang bukti 77,7 gram sabu-sabu di Lumajang," kata Kapolres Lumajang AKBP Muhammad Arsal Sahban di Lumajang, Senin.
Baca juga: Polres Lumajang tangkap pengedar narkoba diduga jaringan Sampang
Dari pengembangan tersebut, Tim Cobra Res Narkoba Polres Lumajang akhirnya berhasil menangkap HR, warga Kecamatan Tempeh, Kabupaten Lumajang, dengan mengamankan sabu-sabu hampir 5 kg atau tepatnya seberat 4,87 kg senilai Rp5 miliar yang di simpan di dalam tas koper oleh tersangka.
"Kami tidak ingin Lumajang dijadikan tempat pelarian para kartel narkoba, sehingga Tim Cobra Polres Lumajang tidak akan segan-segan menangkap para pengedar narkoba yang berani masuk wilayah Lumajang," tuturnya.
Arsal mengatakan barang bukti sabu-sabu yang ditemukan cukup besar yakni hampir 5 kg di dalam sebuah rumah kosong di Dusun Krajan, Desa Tempeh Lor, Kecamatan Tempeh.
"Keempat plastik tersebut berisikan sabu-sabu seberat masing-masing 1,04 kg dan 1 plastik berisi sabu seberat 0,66 Kg karena satu plastik tersebut rusak," ungkapnya.
Baca juga: Ibu rumah tangga bandar narkoba diringkus polisi Lumajang
Ia menjelaskan segala upaya dihalalkan oleh para kurir dan bandar narkoba untuk dapat lolos dari pemeriksaan petugas, meski pun pengawasan semakin diperketat dan para tersangka tidak kehabisan akal untuk menyelundupkan barang haram tersebut dengan berbagai sarana.
"Tersangka HR melapisi narkoba jenis sabu-sabu tersebut dengan bungkus teh hijau yang kemudian disusun dalam sebuah koper. Upaya tersebut dilakukan untuk mengelabui pemeriksaan petugas, namun kami tidak terkecoh," ujarnya.
Semakin ketatnya pengawasan terhadap peredaran narkoba, lanjut dia, membuat para kurir dan sang bandar narkoba kerja keras memutar otak untuk menyelundupkan narkoba, sehingga para pelaku melakukan segala cara agar dapat membawa dan menyukseskan misi mereka menyelundupkan serta mengedarkan narkoba di Indonesia.
Baca juga: Polres Lumajang tangkap oknum jaksa pesta sabu-sabu
Sementara Kasat Narkoba Polres Lumajang AKP Ernowo mengatakan pelaku melanggar pasal 114 ayat 1 sub 112 ayat 1 UU RI No. 35 th 2009, sehingga tersangka mendapat ancaman penjara paling singkat 4 tahun dan paling lama 20 tahun, denda paling sedikit Rp800 juta dan paling banyak Rp8 miliar.
Beberapa waktu yang lalu pada akhir Juli 2019, lanjut dia, Ditresnarkoba Polda Jawa Timur menggerebek Kecamatan Sokobanah, Kabupaten Sampang untuk membongkar sindikat peredaran narkoba skala internasional.
Bahkan dalam penggerebekan tersebut, Kapolda Jawa Timur Irjen Pol Luki Hermawan yang memimpin operasi tersebut menggunakan helikopter agar mempermudah penangkapan, sehingga dalam operasi tersebut berhasil mengamankan 50 kg sabu dan 99 butir ekstasi dengan total senilai Rp74 miliar.