Situbondo (ANTARA) - Rumah Tahanan (Rutan) Kelas IIB Situbondo berkolaborasi dengan Badan Narkotika Nasional Kabupaten Lumajang dalam rangka memerangi peredaran gelap narkotika dan obat terlarang atau narkoba di lingkungan rumah tahanan.
Kepala Badan Narkotika Nasional Kabupaten Lumajang AKBP Indra Brahmana mengatakan bahwa ancaman dan bahaya penyalahgunaan, peredaran gelap narkoba di tengah-tengah masyarakat sudah mulai merambah dan perlu adanya deteksi dini.
"Selain itu juga perlu kesadaran diri bahwa narkoba merupakan bahan berbahaya yang dapat mengakibatkan kerusakan fisik, merusak karakter pribadi dan dampak sosial lainnya," katanya.
AKBP Indra Brahmana mengapresiasi Rutan Situbondo karena telah melaksanakan bentuk kerja sama dalam upaya pencegahan pemberantasan penyalahgunaan dan peredaran gelap narkoba (P4GN) bersama BNN Kabupaten Lumajang.
Ia juga mengajak kepada seluruh pegawai Rutan Situbondo agar jangan sampai mengonsumsi barang terlarang tersebut karena narkotika dapat merusak saraf.
"Yang memberantas narkoba bukan hanya BNN, bukan hanya TNI/Polri, bukan hanya petugas Bea Cukai dan Imigrasi, tapi juga petugas Lapas atau Rutan dan semua elemen masyarakat di Indonesia juga harus berpartisipasi dalam memberantas narkoba," ucap AKBP Indra Brahmana.
Sementara itu, Kepala Rutan Kelas IIB Situbondo Rudi Kristiawan mengemukakan pelaksanaan penandatanganan nota kesepahaman bersama (MoU) dengan BNN Kabupaten Lumajang untuk mewujudkan wilayah bersih narkoba atau yang biasa disebut "Bersinar".
"Kami selalu memberikan edukasi dan sidak setiap minggunya kepada warga binaan maupun pegawai,," ujarnya.
Sebelumnya, Rutan Kelas IIB Situbondo bersama dengan Persatuan Wartawan Indonesia (PWI) serta Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil setempat menandatangani nota kesepahaman bersama (MoU) dalam rangka mewujudkan zona integritas menuju wilayah bebas korupsi (WBK).
Penandatanganan nota kesepahaman dengan PWI itu sebagai bentuk tanggung jawab serta transparansi dalam memberikan pelayanan kepada masyarakat, khususnya bagi warga binaan pemasyarakatan.