Lumajang (ANTARA) - Aparat Kepolisian Resor Lumajang, Jawa Timur, menangkap seorang ibu rumah tangga NF (27), warga Desa Ledok Tempuro, yang menjadi bandar dan pengedar narkoba jenis sabu-sabu di wilayah setempat.
"Tim Cobra menangkap NF karena yang bersangkutan memiliki sabu-sabu seberat 5,04 gram yang disembunyikan di dalam rumah dan kandang sapi," kata Kapolres Lumajang AKBP Muhammad Arsal Sahban, di Lumajang, Jumat.
Baca juga: Polres Lumajang tangkap oknum jaksa pesta sabu-sabu
Ibu rumah tangga satu anak tersebut berdalih menjadi bandar narkoba jenis sabu-sabu, karena ingin menyambung hidup setelah ditinggal pergi oleh suaminya.
"Barang bukti tersebut disembunyikan dalam lembaran plastik hitam dan ada juga yang dibungkus rapat dengan lakban, serta disembunyikan di dalam kandang sapi," katanya pula.
Baca juga: Polres Lumajang tangkap pengedar narkoba diduga jaringan Sampang
Menurut Arsal, ibu rumah tangga yang ditetapkan tersangka itu menjual narkoba sabu-sabu dalam kemasan ekonomis 0,05 gram seharga Rp100 ribu. Tersangka mengaku bisa meraup untung hingga Rp1 juta untuk penjualan 5 gram sabu-sabu tersebut.
"Bisnis narkotika itu memang menguntungkan, tetapi yang diuntungkan hanya satu orang, sedangkan untuk 0,1 gram sabu-sabu merusak saraf 10 orang dan memperdagangkan narkoba dapat dijerat hukum," katanya lagi.
Kasat Reserse Narkoba Polres Lumajang AKP Ernowo menambahkan bahwa ibu rumah tangga NF mendapatkan narkoba jenis sabu-sabu dari seseorang yang identitasnya sudah dikantongi polisi, sehingga pihaknya akan mengusut jaringan narkoba yang menjerat tersangka.
"Kami akan buru jaringan narkoba hingga bandar besarnya, agar tidak ada lagi masyarakat yang teracuni oleh narkoba dan terjerumus dalam perdagangan narkoba tersebut," ujarnya pula.