Ngawi (ANTARA) - Kepolisian Resor Ngawi, Jawa Timur, menangani sebanyak 3.977 kasus pelanggaran lalu lintas selama Operasi Patuh Semeru 2019 berlangsung 14 hari mulai dari tanggal 29 Agustus hingga 11 September.
"Operasi patuh selama dua pekan berlangsung, Polres Ngawi telah mengeluarkan sebanyak 3.977 surat tilang atas pelanggaran yang dilakukan oleh para pengemudi kendaraan bermotor," ujar Kapolres Ngawi AKBP Pranatal Hutajulu kepada wartawan di Ngawi, Jumat.
Menurut dia, jumlah kasus pelanggaran yang ditangani tersebut naik 15 persen dibandingkan dengan Operasi Patuh Semeru tahun sebelumnya yang tercatat sebanyak 3.444 kasus.
Adapun sejumlah pelanggaran yang dilakukan di antaranya adalah surat kendaraan tidak lengkap, penggunaan helm non-SNI, hingga berkendara melawan arus.
AKBP Natal, sapaan akrab Pranatal Hutajulu, menjelaskan dari ribuan kasus pelanggaran tersebut juga ikut diamankan sebanyak 80 unit sepeda motor milik pengendara yang melanggar.
Dari 80 unit sepeda motor yang diamankan petugas tersebut, mayoritas onderdilnya bukan standar. Misalnya, roda berukuran kecil, tidak memiliki kaca spion, dan surat-suratnya tidak lengkap.
"Ada juga yang diganti dengan knalpot brong sehingga suaranya mengganggu kenyamanan masyarakat karena bising," kata Natal.
Ia menambahkan, meski kasus pelanggaran naik, namun pihaknya mencatat sepanjang operasi kali ini angka kecelakaan lalu lintas menurun. Dalam dua pekan operasi, hanya terdapat 14 kasus kecelakaan dengan dua korban meninggal dunia.
Sementara, pada gelaran operasi serupa tahun sebelumnya ada 17 kasus kecelakaan lalu lintas dengan korban meninggal tiga orang.
Guna menekan kasus pelanggaran dan kecelakaan lalu lintas di wilayah Ngawi, pihaknya akan intensif pada tindakan preventif setelah operasi selesai dilakukan. Tindakan preventif diantaranya, penyuluhan, sosialisasi menggunakan spanduk, dan program keamanan lalu lintas lainnya.
Polres Ngawi tangani 3.977 kasus pelanggaran selama OPS 2019
Jumat, 13 September 2019 19:29 WIB