Probolinggo, Jawa Timur (ANTARA) - Aparat Kepolisian Resor (Polres) Probolinggo, Jawa Timur mencatat sebanyak 2.206 pelanggaran selama sepekan dalam melaksanakan Operasi Patuh Semeru 2025.
"Kesadaran warga terhadap aturan berlalu lintas saat berkendara di jalan raya perlu ditingkatkan," kata Kasat Lantas Polres Probolinggo AKP Safiq Jundhira Zulkarnaen di kabupaten setempat, Rabu.
Ia mengatakan angka pelanggaran lalu lintas di wilayah hukum Polres Probolinggo masih terbilang tinggi berdasarkan temuan selama Polres Probolinggo melaksanakan Operasi Patuh Semeru 2025.
"Sepekan kami laksanakan operasi, tercatat 2.206 pelanggaran yang didapatkan petugas di jalan," katanya.
Ia juga telah melakukan penindakan bagi pelanggar lalu lintas dengan sanksi tilang dan teguran.
Penindakan tersebut terbagi atas 626 pelanggaran yang didapat melalui ETLE mobile, 407 pelanggaran melalui tilang manual dan 1.173 melalui teguran.
Ia menjelaskan bahwa kesadaran masyarakat utamanya pengendara roda dua dalam mematuhi rambu lalu lintas masih belum maksimal.
"Kami catat ada lebih dari 2.000 pelanggaran yang dilakukan oleh pengendara roda dua," katanya.
Ia menjelaskan pelanggaran yang dilakukan masyarakat khususnya pengendara roda dua paling banyak didominasi pengendara tidak memakai helm.
Selain itu juga pengendara di bawah umur, kendaraan tanpa kelengkapan teknis, spion tidak standar, dan knalpot tidak sesuai spesifikasi teknik (bising).
Menyikapi pelanggar lalu lintas khususnya pelajar ataupun di bawah umur, Safiq mengatakan bahwa hal tersebut tidak hanya menjadi tanggung jawab Polri semata karena dibutuhkan peran aktif dari orang tua, keluarga, lingkungan, sekolah dan pemerintah.
“Itu adalah PR kita bersama, sehingga diharapkan masyarakat lebih tertib berlalu lintas usai Operasi Patuh Semeru 2025," ujarnya.
Ia mengimbau para orang tua untuk tidak menormalisasi anak di bawah umur atau yang belum memiliki SIM untuk berkendara.
"Anak-anak masih memiliki masa depan yang panjang, sehingga semua pihak wajib menjaga dan melindungi mereka," ujarnya.
Untuk diketahui, Operasi Patuh Semeru 2025 digelar selama 14 hari mulai tanggal 14 sampai dengan 27 Juli 2025 dengan mengambil tema "Tertib Berlalu Lintas Demi Terwujudnya Indonesia Emas".
Adapun sasaran atau target prioritas Operasi Patuh Semeru 2025 adalah segala kerawanan yang dapat menyebabkan fatalitas korban kecelakaan lalu lintas, seperti berboncengan lebih dari satu orang, melebihi batas kecepatan serta pengendara kendaraan bermotor yang masih di bawah umur.
Selain itu, penindakan juga dilakukan kepada pengendara roda dua yang tidak menggunakan helm standar (SNI), pengemudi roda empat tidak menggunakan safety belt, pengemudi menggunakan HP pada saat berkendara, pengemudi kendaraan bermotor dalam pengaruh alkohol dan melawan arus.
Polres Probolinggo juga menggunakan Electronic Traffic Law Enforcement (ETLE) statis dan mobile untuk menindak pelanggaran lalu lintas selama Operasi Patuh Semeru 2025.
"Kami berupaya meningkatkan kesadaran masyarakat terhadap aturan berlalu lintas mulai dengan cara pendekatan preemtif, preventif dan represif yang dikombinasikan dengan edukasi serta penegakan hukum berbasis teknologi seperti ETLE statis dan mobile," katanya.
Menurutnya, Polres Probolinggo terus berupaya mengajak masyarakat untuk tertib lalu lintas agar dapat menekan angka kecelakaan lalu lintas yang notabene diawali dengan adanya pelanggaran.
Polres Probolinggo catat 2.206 pelanggaran selama sepekan operasi
Rabu, 23 Juli 2025 15:05 WIB
Petugas mengecek kelengkapan surat surat kendaraan pengendara motor saat kegiatan Operasi Patuh Semeru 2025 di Kabupaten Probolinggo, Rabu (23/7/2025). (ANTARA/HO-Polres Probolinggo)
