Tulungagung, Jatim (ANTARA) - Sebanyak 11.889 pelanggar lalu lintas terjaring selama pelaksanaan Operasi Patuh Semeru yang berlangsung mulai 14-27 Juli 2025 di wilayah Kabupaten Tulungagung, Jawa Timur.
Kaur Bin Ops (KBO) Satlantas Polres Tulungagung, Iptu Ahmad Zainudin, Selasa, menjelaskan dari jumlah tersebut, mayoritas merupakan pengendara di bawah umur yang tidak memiliki kelengkapan surat-surat berkendara, terutama Surat Izin Mengemudi (SIM).
"Sebanyak 6.306 pelanggar diberikan teguran. Sementara 3.576 pelanggar terjaring melalui ETLE statis, 1.505 melalui ETLE mobile, dan 502 pelanggar ditindak melalui tilang manual," kata Zainudin.
Ia menyebutkan, pelanggaran paling dominan adalah pengendara tanpa SIM dengan total 4.698 pelanggar.
Disusul oleh pelanggaran tidak memakai helm atau helm non-standar SNI sebanyak 3.160 pelanggar, serta pelanggaran tidak menggunakan sabuk pengaman (safety belt) sebanyak 2.370 orang.
Sementara 1.661 pelanggar lainnya terjaring karena melanggar rambu dan aturan lalu lintas lainnya.
“Pelanggar terbanyak berasal dari kalangan pelajar SMP dan SMA. Ini menunjukkan masih lemahnya kesadaran lalu lintas pada usia remaja,” tegasnya.
Jumlah pelanggar pada 2025 tercatat meningkat dibandingkan dengan pelaksanaan Operasi Patuh Semeru tahun 2024 lalu yang menindak 9.929 pelanggar.
Tahun lalu, pelanggaran terbanyak justru didominasi oleh pengendara tanpa helm SNI.
Kepolisian juga mencatat wilayah selatan Tulungagung sebagai daerah dengan tingkat pelanggaran tertinggi.
Wilayah ini mencakup Kecamatan Campurdarat, Pakel, Bandung, Besuki, dan Tanggunggunung.
“Faktor utama karena wilayah tersebut merupakan pusat industri dan pertanian dengan tingkat mobilitas yang tinggi, namun masih minim kepatuhan terhadap peraturan lalu lintas,” pungkas Zainudin.
Pewarta: Destyan H. SujarwokoEditor : Vicki Febrianto
COPYRIGHT © ANTARA 2026