Surabaya (ANTARA) - Pemerintah Kota Surabaya mempersilakan aparat kepolisian untuk memproses hukum salah satu aparatur sipil negara (ASN) setempat berinisial SA yang ditetapkan sebagai tersangka kasus ujaran rasis di Asrama Mahasiswa Papua, Surabaya, beberapa waktu lalu.
"Kami sudah memantau semuanya dan mengikuti perkembangannya. Kita pantau terus soal SA ini," kata Kepala Bagian Hubungan Masyarakat (Humas) Pemkot Surabaya M. Fikser di Surabaya, Selasa.
Fikser membenarkan bahwa ASN yang ditetapkan tersangka oleh Polda Jatim itu merupakan anggota Linmas di lingkungan Kecamatan Tambaksari. Sebagai lembaga pemerintah, Pemkot Surabaya menyerahkan semua proses hukum kepada pihak kepolisian.
"Kami serahkan sepenuhnya kepada pihak kepolisian. Kami patuhi hukum yang berlaku," ujarnya.
Menurut Fikser, sebagai aparat pemerintahan sudah selayaknya menjaga etika dalam bermasyarakat. Bahkan, sebagai ASN juga sudah sepatutnya bekerja secara profesional dan mengedepankan pelayanan kepada masyarakat.
"Hal itu sudah diatur dalam undang-undang juga, jadi harus selalu menjaga sikap dan tindakan dalam bermasyarakat," katanya.
Baca juga: SA diperiksa lebih dari 12 jam di Polda Jatim
Baca juga: Tersangka SA sampaikan permintaan maaf kepada masyarakat Papua
Ia juga menambahkan, dalam undang-undang, pegawai ASN itu berfungsi sebagai pelaksana kebijakan publik, pelayan publik dan perekat serta pemersatu bangsa. "Seharusnya kita menjaga itu. Kita ini petugas masyarakat sebagaimana dalam sumpah kita," kata dia.
Bagi Fikser, siapapun dan dengan alasan apapun memang dilarang berbuat rasis, sehingga dia menyerahkan sepenuhnya kepada pihak kepolisian. "Siapapun dan dengan alasan apapun, rasisme itu tidak dibenarkan," katanya.
Kepala Badan Penanggulangan Bencana dan Perlindungan Masyarakat (BPB Linmas) Surabaya Eddy Christijanto mengatakan pihaknya saat ini masih menunggu proses hukum yang tengah dilakukan oleh pihak Kepolisian.
Menurut dia, SA saat ini menjabat sebagai staf di Kantor Kecamatan Tambaksari dan merangkap pula sebagai deteksi dini kecamatan.
"Deteksi dini itu kalau di kepolisian semacam intelkam. Jadi, harusnya memang lebih banyak diam dan mengamati. Itu sudah sering saya ingatkan kepada jajaran," katanya.
Lebih lanjut, Eddy memastikan akan segera melaporkan hal ini kepada Wali Kota Surabaya Tri Rismaharini. Status PNS yang bersangkutan akan ditentukan kemudian. "Nanti setelah kita laporkan ke Bu Wali untuk ditindaklanjuti," katanya.
Eddy mengatakan pihaknya tidak tahu kenapa SA melakukan tindakan tersebut. Padahal, lanjut dia, dalam keseharian, SA dikenal sebagai pribadi yang baik dalam bekerja. "Nanti akan segera kita panggil juga untuk dimintai keterangan," kata Eddy.
Baca juga: Dua tersangka kasus Asrama Mahasiswa Papua resmi ditahan (Video)
Pemkot Surabaya: ASN tersangka ujaran rasis silakan diproses hukum
Selasa, 3 September 2019 18:56 WIB
Kami sudah memantau semuanya dan mengikuti perkembangannya. Kita pantau terus soal SA ini