Pamekasan (ANTARA) - Lembaga Pemasyarakatan Kelas IIA Pamekasan, Jawa Timur, meluncurkan program rehabilitasi bagi para warga binaan pemasyarakatan yang menjalani hukuman.
"Program ini dalam rangka mengedukasi para pecandu narkoba penghuni Lapas Pamekasan agar mereka bertobat," kata Kepala Lapas Kelas IIA Pamekasan Hanafi, Selasa.
Pada peluncuhan program rehabilitasi adiksi narkoba ini, pihak Lapas juga menampilkan pementasan musik pada pengguni yang menjadi binaan.
Kegiatan kreatif ini juga bagian dari program pembinaan Lapas Pamekasan kepada warga binaan di Lapas Pamekasan, di samping terapi dan pengobatan khusus oleh tim dokter.
Hanafi menjelaskan, jumlah warga binaan yang akan mengikuti rehabilitasi sebanyak 30 orang dalam jangka waktu enam bulan ke depan.
"Target kami Desember 2019 selesai, dan para pecandu narkoba ini sudah bebas dari ketergantungan pada narkoba," katanya.
Kalapas menjelaskan, program rehabilitasi narapidana pecandu narkoba ini bekerja sama dengan Badan Narkotika Nasional Kabupaten (BNNK) Pamekasan , tujuannya agar narapidana yang menjalani masa pidana pidana bisa pulih dan tidak lagi mengonsumsi narkoba setelah kembali ke masyarakat.
"Rehabilitasi ini bertujuan untuk membantu warga binaan yang merupakan pecandu narkoba untuk diedukasi agar ke depan lebih baik," kata Hanafi.
Ia menuturkan di Lapas Kelas IIA Pamekasan, sekitar 72 persen penghuni lapas terkait kasus narkoba, sehingga program rehabilitasi adiksi narkoba dinilai tepat diselenggaran.
"Program ini dilaksanakan sebanyak dua kali dalam setahun," katanya.
Menurutnya, anggaran kegiatan rehabilitasi ini bukan dari APBN, akan tetapi murni dari hasil kerja sama dengan BNNK serta pihak dokter yang menangani rehabilitasi narkoba.
"Saya harap kepada teman-teman, terutama dokter agar tetap semangat menangani program rehabilitasi ini, dan akan terus bergulir serta berkelanjutan ke depannya," katanya.