Trenggalek (ANTARA) - Kejaksaan Negeri Kabupaten Trenggalek, Jawa Timur, Selasa, melakukan kegiatan pemusnahan ribuan botol minuman keras berbagai merek dan narkoba dalam rangkaian acara memperingati Hari Bakti Adiyaksa 2019.
Seremoni pemusnahan itu secara simbolis ditandai dengan pelemparan belasan botol minuman keras oleh Bupati Trenggalek Mochammad Nur Arifin dan Kepala Kejaksaan Negeri Trenggalek Lulus Mustofa serta jajaran Forkopimda setempat.
"Barang bukti yang dimusnahkan ini merupakan barang bukti dari berbagai perkara yang sudah memiliki kekuatan hukum tetap sejak Januari hingga Juli 2019," kata Kajari Trenggalek Lulus Mustofa saat dikonfirmasi usai kegiatan di halaman kantor Kejari Trenggalek.
Ia menjelaskan, total barang bukti yang dimusnahkan ada 1.924 botol minuman keras berbagai ukuran, 2,946 gram narkoba jenis sabu-sabu , 1.151 butir pil double L, 27 buah telepon genggam, empat buah senjata tajam, dan sejumlah barang bukti lainnya.
Barang bukti minuman keras yang berjumlah ribuan botol lalu dihancurkan dengan cara digilas menggunakan alat berat.
Sementara untuk barang bukti narkoba, ponsel dimusnahkan dengan cara dibakar yang disulut langsung oleh Kajari, Bupati dan jajaran Forkopimda yang hadir dan ikut menyaksikan.
"Semua barang bukti yang akan kita musnahkan ini merupakan barang bukti berbagai perkara yang sudah inkrah putusannya dalam proses peradilan," kata Kajari.
Diharapkan dengan pemusnahan ini, barang bukti yang dimusnahkan ke depan bisa semakin menurun angkanya, katanya.
Bupati Trenggalek Mochamad Nur Arifin yang ikut memusnahkan barang bukti ini mengapresiasi upaya Kejaksaan Negeri Trenggalek dalam rangkaian kegiatan Hati Bakti Adiyaksa tahun 2019.
Bupati termuda ini tidak lupa mengucapkan rasa terima kasihnya kepada Korps Adiyaksa karena telah memberikan ketetapan hukum bagi masyarakat Trenggalek berpekara sehingga masyarakat merasa aman dan nyaman dari segala bentuk perbuatan yang mengganggu ketertiban dan kemanan di tengah-tengah masyarakat.
Kejaksaan Trenggalek musnahkan ribuan botol minuman keras dan narkoba
Selasa, 16 Juli 2019 18:50 WIB