Situbondo (ANTARA) - Kepolisian Resor Situbondo, Jawa Timur, berhasil mengungkap sebanyak 42 kasus selama Operasi Pekat Semeru yang dimulai sejak 19 hingga 30 Maret 2024.
Kapolres Situbondo AKBP Dwi Sumrahadi Rakhmanto mengemukakan dari 42 kasus yang berhasil diungkap itu, penyakit masyarakat yang paling menonjol adalah produksi minuman keras rumahan.
"Kami berhasil menyita miras jenis arak skala besar, yakni 26 buah jerigen ukuran 30 liter, 3 jerigen kecil, 10 botol besar ukuran 1,5 liter, dan 3 botol kecil ukuran 600 mili liter," kata Kapolres dalam konferensi pers di Situbondo, Jatim, Rabu.
Tingginya peredaran minuman keras di Situbondo, lanjut AKBP Dwi SR, mendapatkan atensi khusus dari kepolisian untuk terus digencarkan operasi pemberantasan minuman keras di wilayah hukumnya dengan menyisir sejumlah titik yang terindikasi memproduksi maupun menjual minuman keras.
"Kami akan terus menertibkan minuman keras ilegal karena ini menjadi salah satu pemicu berbagai aksi kejahatan," ujarnya.
Kapolres mengemukakan selama Operasi Pekat Semeru 2024 yang berlangsung selama dua pekan, petugas juga menangkap 48 orang tersangka dengan berbagai kasus, di antaranya perjudian, narkoba, bahan peledak (mercon/petasan), premanisme, dan minuman keras.
"Operasi Pekat ini 12 hari dilaksanakan untuk mewujudkan keamanan dan ketertiban masyarakat (kamtibmas), khususnya pada bulan suci Ramadhan 1445 Hijriah," katanya.