Pamekasan (ANTARA) - Kabupaten Pamekasan di Pulau Madura, Jawa Timur, tercatat sebagai kabupaten pertama di negeri ini, yang berkomitmen untuk menerapkan program koperasi berbasis syariah di Indonesia.
Menurut Deputi Bidang Pembiayaan Kemenkop UKM Braman Setyo saat berkunjung ke Pamekasan, ada beberapa hal yang menjadi pertimbangan Pemkab Pamekasan dalam menerapkan program koperasi berbasis syariah. Antara lain, karena Pamekasan merupakan kabupaten yang banyak lembaga pendidikan pondok pesantren, dan masyarakat di kabupaten itu dikenal sebagai masyarakat yang agamis.
Selain itu, Kabupaten Pamekasan merupakan kabupaten yang berkomitmen memprioritaskan pembangunan dalam banyak hal pada penerapan nilai-nilai syariah Islam, melalui program Gerakan Pembangunan Masyarakat Islami (Gerbang Salam). Ini berarti, semua piranti pendukung tata kelola pemerintahan dan masyarakat di kabupaten berpendudukan 800 ribu orang lebih tersebut, harus berorientasi pada nilai-nilai Islami.
Untuk tingkat provinsi, menurut data Kemenkop dan UKM, provinsi Nusa Tenggara Barat merupakan provinsi pertama yang menerapkan koperasi syariah di Indonesia.
"Kami memberi apresiasi kepada Bupati Pamekasan yang merupakan satu-satunya bupati yang memiliki obsesi lembaga pembiayaan koperasi yang ingin diubah dari koperasi konvensional menjadi koperasi syariah," ujar Braman.
Meskipun di tingkat gubernur sudah ada gubernur NTB yang memulai, maka di tingkat kabupaten, Pamekasan menjadi kabupaten pertama yang mencetuskan gagasan penerapan program koperasi berbasis syariah.
Dengan demikian, maka transformasi pemindahan dari koperasi konvensional menjadi koperasi syariah harus dilakukan, mengingat, sebagian besar koperasi yang ada di Pamekasan kebanyakan menerapkan program koperasi konvensional.
Dukung Koperasi Syariah
Komitmen Pemkab Pamekasan untuk mengembangkan koperasi syariah di Kabupaten Pamekasan ini, memang belum didukung oleh infrastruktur yang memadai, baik dari sisi sumber daya manusia, kemampuan manajerial, maupun teknologi, termasuk keberadaan Dewan Pengawas Syariah.
Oleh karenanya, Dinas Koperasi dan UKM bersama Majelis Ulama Indonesia (MUI) Pamekasan membentuk Pusat Koperasi Syariah Madura Berkah guna mengembangkan bisnis ekonomi dan penataan manajemen ekonomi syariah.
"Pembentukan lembaga ini sebagai media untuk membentuk dewan pengawas syariah dalam setiap pengelolaan keuangan koperasi yang berbasis syariah," kata konsultan pengembangan koperasi syariah Pamekasan Matnin, M.EI.
Dosen Institut Agama Islam (IAI) Al-Khairat Pamekasan ini menuturkan, dasar pembentukan Pukomsa karena jumlah personel Dewan Pengawas Syariah sangat dibutuhkan, sedangkan Pamekasan berkomitmen untuk menerapkan koperasi yang menggunakan manajemen syariah.
Maka, lembaga ini akhirnya bertugas menggelar pelatihan berbagai jenis kebutuhan dalam pengembangan ekonomi syariah, hingga akhirnya tersedia Dewan Pengawas Syariah sebagai prasyarat dalam pengembangan lembaga keuangan berbasis syariah.
Matnin menuturkan, saat ini, sudah ada sekitar 50 orang yang telah memiliki kompetensi sebagai pengawas di lembaga keuangan syariah, sehingga pengembangan jenis ekonomi kedepan lebih optimal.
Selain bertanggung jawab atas terbentuknya Dewan Pengawas Syariah, Puskomsa bentukan Dinas Koperasi dan Majelis Ulama Indonesia (MUI) Pamekasan juga bertugas meningkatkan sumber daya manusia (SDM) para pengurus koperasi di Pamekasan tentang sistem pelaporan keuangan berbasis teknologi.
"Kami terus mendorong itu dengan memberikan bantuan perangkat lunak sistem pencatatan dan pelaporan keuangan secara online," kata Matnin.
Pesantren dan ulama
Konsultan pengembangan koperasi syariah Pamekasan Matnin, M.EI menyatakan, ada beberapa hal yang menjadi pertimbangan Dinas Koperasi dan UKM serta MUI Pamekasan semangat dalam mengembangkan ekonomi syariah, termasuk koperasi syariah.
Antara lain, karena prioritas pembangunan di Kabupaten Pamekasan memang pada penerapan syariat Islam melalui program Gerakan Pembangunan Masyarakat Islam (Gerbang Salam).
Selain itu, Kabupaten Pamekasan telah menetapkan diri sebagai kabupaten yang hendak menerapkan pola keuangan syariah sebagai penggerak perekonomian di Kabupaten Pamekasan sejak 2017.
Pertimbangan lainnya, karena sumber daya di sejumlah pondok pesantren di Pamekasan yang merupakan pusat pendidikan Islam juga banyak yang telah bergerak di bidang koperasi, sehingga penting untuk mendapatkan dukungan dari Dinas Koperasi dan MUI Pamekasan.
Kepala Dinas Koperasi dan UKM Pamekasan Jhon Yulianto mengatakan, potensi dan semangat kuat di kalangan pondok pesantren dalam mengembangan koperasi harus difasilitasi dengan baik dan benar, sehingga syariah tidak hanya dalam tataran wacana saja, akan tetapi teraktualisasi dalam tindakan nyata.
Di Pamekasan, kata dia, jumlah koperasi yang terdaftar di Dinas Koperasi dan UKM sebanyak 400-an unit koperasi, dan dari jumlah itu yang menerapkan pola syariah baru 40 unit.
"Jumlah ini sekitar 400-an koperasi ini yang memiliki nomor induk koperasi dari Kementerian Koperasi," kata Jhon Yulianto, per telepon, Sabtu malam.
Namun demikian, meski jumlah koperasi syariah lebih sedikit, dalam perkembangannya, mampu menanamkan kepercayaan kepada masyarakat. Ia mencontohkan seperti Koperasi Syariah Nuri, yang dikelola oleh Pondok Pesantren Banyuanyar Pamekasan.
Bahkan pada Hari Koperasi kali ini, Koperasi Syariah Nuri mendapatkan penghargaan dari Kementerian Koperasi dan Usaha Kecil dan Menengah (Kemenkop UKM) Republik Indonesia sebagai Koperasi Berprestasi Tahun 2019, sebagaimana tertuang dalam Keputusan Menteri Koperasi, Usaha Kecil dan Menengah Republik Indonesia Nomor 27 Tahun 2019.
Menurut Ketua Pengurus Koperasi Syariah Nuri Achmad Mukhlisin, diraihnya penghargaan yang diberikan langsung oleh Kemenkop UKM itu, menunjukan bahwa Koperasi Nuri benar-benar profesional dalam melayani masyarakat, bahkan penghargaan yang diraihnya sebagai koperasi berprestasi, merupakan kali kedua.
"Penghargaan ini yang diterima Koperasi Syariah Nuri saat ini, merupakan pengharagaan yang kedua, sebelumnya Koperasi Nusi sudah memperoleh penghargaan sebagai koperasi berprestasi pada tahun 2016,” katanya, menjelaskan.
Diraihnya penghargan tersebut karena faktor pertumbuhan kelembagaan koperasi syariah Nuri yang terus meningkat dari segi pembukaan cabang barunya. Setiap tahun, cabang-cabang bary selalu dibentuk antara tiga sampai empat kantor. Ditambah lagi dengan peningkatan aset dan omset setiap tahunnya.
Faktor lain yang menyebabkan koperasi ini meraih penghargaan, yakni terpenuhinya prosedur dan ketentuan yang ditetapkan di masing-masing koperasi, misalnya harus adanya penilaian kesehatan koperasi, dan dalam penilaian ini Koperasi Syariah Nuri dinilai cukup sehat.
Koperasi yang berkantor pusat di Pamekasan yang tercatat sebagai Koperasi Syiah Provinsi di Jawa Timur tersebut kini sudah mempunyai 22 cabang dan 135 karyawan.
Baik Kepala Dinas Koperasi Jhon Yulianto, maupun konsultas Pengembangan Koperasi Syariah Pamekasan Matnin, M.EI mengaku, kemampuan manajerial insan koperasi sebagaimana Nuri, memang belum dimiliki oleh semua pengelola koperasi syariah di Pamekasan.
Oleh karenanya, pendidikan dan pendampingan harus terus dilakukan, agar cita ideal mewujudkan sistem koperasi berbasis syariah bisa sesuai harapan.
"Makanya, momentum Hari Koperasi Nasional dengan tema 'Reformasi Total Koperasi di Era Industri 4.0' ini harus menjadi pendorong bagi para insan koperasi untuk lebih giat dalam memajukan lembaga keuangan dan koperasi yang ada di Pamekasan ini," katanya, menjelaskan.