Jakarta (ANTARA) - Prof Otto Hasibuan mengatakan Permohonan Praperadilan yang diajukan oleh Perkumpulan Masyarakat Anti-Korupsi Indonesia (MAKI) terhadap Kejaksaan Agung Republik Indonesia yang meminta agar Kejaksaan Agung Republik Indonesia untuk melimpahkan perkara Genades Panjaitan ke Pengadilan adalah tidak tepat dan bertentangan dengan Pasal 16 Undang-undang Nomor 18 Tahun 2003 tentang Advokat jo. Putusan Mahkamah Konstitusi Nomor 26/PUU-XI/2013 tanggal 14 Mei 2014.
Karena Genades Panjaitan adalah seorang Advokat yang memiliki Hak Imunitas, di mana yang bersangkutan tidak bisa dituntut dalam perkara perdata dan pidana terhadap advis hukum yang diberikan dengan iktikad baik.
"Kita ketahui bahwa Genades Panjaitan dalam perkara BMG hanyalah seorang legal counsel (Advokat) yang memberikan nasihat hukum dan tentunya tidak bisa dimintai pertanggungjawaban pidana atas nasihat hukum yang diberikannya. Karena dalam perkara ini tidak ada gratifikasi ataupun suap. Advokat itu tidak identik degan kliennya," tutur Otto ketika di wawancarai wartawan di Jakarta, Selasa
Selanjutnya Otto mengatakan bahwa dugaan kerugian negara yang ditimbulkan hanyalah berkaitan dengan corporate action. Terlebih draf-draf perjanjian itu dibuat Advokat Luar Negeri yakni Baker McKenzie Australia.
Mestinya Boyamin Saiman sebagai Advokat harus memahami hal tersebut, dan sebagai Advokat harus menjunjung tinggi Undang-Undang Advokat dan sepatutnya memohon kepada Kejaksaan Agung untuk menghentikan kasus ini bukan sebaliknya.
Karena tidak ada dalam sejarahnya, seorang Advokat dihukum secara pidana atas advice-advice hukum yang diberikannya, tukas Otto.
Praperadilan Maki terhadap Kejagung dalam kasus Genades Panjaitan tak tepat
Selasa, 25 Juni 2019 18:38 WIB