Surabaya (ANTARA) - Masyarakat Anti Korupsi Indonesia (MAKI) Jawa Timur menegaskan bahwa Gubernur Khofifah Indar Parawansa tidak terlibat dalam dugaan penyimpangan dana hibah legislatif DPRD Jatim.
Koordinator MAKI Jatim Heru Satriyo di Surabaya, Kamis menjelaskan mekanisme pengusulan dan pencairan dana telah sesuai prosedur Pemprov.
“Kami sebagai warga Jawa Timur sangat menyayangkan framing jahat kepada Ibu kami, Gubernur Khofifah. Beliau tidak terlibat dalam hibah legislatif yang mana kita ketahui menjerat tersangka dari DPRD Jatim,” ujar Heru.
Heru menerangkan bahwa seluruh tahapan, mulai dari pengusulan awal hingga pencairan dana hibah, telah diinput melalui SIPD dan diverifikasi oleh Inspektorat Jatim, di mana peran aspirator dari masing-masing OPD pun sudah sesuai prosedur.
Menurutnya, kendala terjadi akibat penyimpangan oleh oknum aspirator dan anggota DPRD yang diduga “menyunat” dana hibah Pokir.
Ia menambahkan bahwa dalam proses pembuatan NPHD, Gubernur Khofifah tetap berlapis kekuatan hukum melalui tanda tangan penerima hibah pada pakta integritas dan surat pertanggungjawaban.
“Ketika ada pihak yang nakal, itu dilakukan oleh pokmas atau aspirator, dan tentu Gubernur tidak ikut campur,” ujarnya.
Heru juga menyinggung dugaan praktik ijon dan jual beli yang mengarah pada perilaku koruptif, dengan menyatakan bahwa para tersangka hibah DPRD sebenarnya tidak pernah menjadi penerima dana hibah tersebut.
Ia menegaskan bahwa kegiatan investigasi dan pemanggilan saksi – termasuk Gubernur – merupakan bagian wajar dari proses penyidikan guna menghasilkan bukti untuk penuntutan dan peradilan.
Dalam kesempatan lainnya, Gubernur Khofifah telah menyampaikan kesediaannya menjadi saksi apabila jadwal pemeriksaan dari KPK dijadwal ulang, sekaligus mengklarifikasi bahwa permintaan penundaan pemeriksaan disampaikan atas dasar keperluan pribadi, yakni menghadiri wisuda putranya di Universitas Peking Cina.
