Surabaya (ANTARA) - Politikus Partai Gerindra Bambang Harjo Soekartono mengklarifikasi tudingan politik uang saat berkampanye di Kampung Juwingan, Surabaya, pada pekan lalu, menyusul laporan warga terhadap dirinya yang dilayangkan ke Panitia Pengawas Pemilihan Umum Kota Surabaya.
"Harus dibedakan antara kunjungan reses dan kampanye," katanya dalam jumpa pers di Surabaya, Jumat.
Anggota Dewan Perwakilan Rakyat Republik Indonesia (DPR RI) dari Daerah Pemilihan (Dapil) Jawa Timur I yang meliputi wilayah Kota Surabaya dan Sidoarjo itu, menegaskan bahwa perkara yang kini ditangani Panwaslu Kota Surabaya adalah kegiatan kunjungan reses yang berlangsung pada 4 April lalu.
"Kunjungan reses tidak boleh digunakan untuk berkampanye. Bisa dilihat dari foto-foto atau rekaman video selama kegiatan berlangsung, sama sekali tidak ada alat peraga kampanye," ucap Bambang, yang saat ini juga terdaftar sebagai calon legislatif DPR RI dari Dapil Jawa Timur I.
Selain itu, dia menandaskan bahwa dalam kunjungan reses, anggota dewan juga diwajibkan memberi uang saku untuk akomodasi dan transportasi.
"Kewajiban memberi uang saku itu tercantum dalam tata tertib reses, sebagaimana diatur dalam Undang-undang Nomor 17 Tahun 2014 tentang MPR, DPR, DPRD dan DPD. Kalau uang saku kunjungan reses tidak dibagikan justru menjadi tindak pidana korupsi," katanya.
Bambang Harjo menjelaskan, segenap anggota DPR RI saat ini sedang menjalani masa reses terhitung sejak pertengahan Maret hingga 7 Mei 2019.
"Anggota DPR yang di masa reses ini ingin menggunakannya untuk berkampanye harus mengajukan izin cuti dulu. Saya selalu ngurus izin cuti dulu kalau mau berkampanye," ujarnya.
Penjelasan seperti yang disampaikan kepada wartawan ini nantinya akan diutarakan Bambang Harjo kepada petugas Panwaslu Kota Surabaya. "Saya pasti akan mengklarifikasinya ke Panwaslu Kota Surabaya," katanya.