Madiun (ANTARA) - KPU Kota Madiun kembali membuka layanan pengurusan formulir A5 atau pindah pilih untuk Pemilu 2019 yang sebelumnya telah ditutup pada 17 Maret.
Komisioner KPU Kota Madiun Wisnu Wardhana mengatakan, pembukaan layanan pindah pilih tersebut kembali dilakukan setelah putusan Mahkamah Konstitusi (MK) terhadap uji materi UU Pemilu yang memperbolehkan warga berbekal surat keterangan (suket) perekaman e-KTP yang diterbitkan dinas kependudukan dan pencatatan sipil untuk mencoblos di TPS terdekat.
"Kami buka lagi layanan pindah pilih ini sesuai dengan putusan MK Nomor 20/2019 tanggal 28 Maret," ujar Wisnu kepada wartawan, Sabtu.
Menurut dia, pelayanan pindah memilih itu akan diberlakukan sampai dengan H-7 sebelum pemungutan suara. Namun, pelayanan itu diperuntukkan pemilih dengan kategori tertentu. Misalnya, warga terdampak bencana, orang yang dirawat di rumah sakit, orang yang sedang pindah tugas, dan warga binaan lapas.
"Pelayanan pindah pilih maksimal diberikan sampai tanggal 10 April 2019," terang Wisnu.
Sebelumnya, batas waktu mengurus dokumen pindah memilih telah habis pada 17 Maret 2019. Saat itu, KPU setempat menetapkan ada sekitar 1.825 orang yang mengajukan pindah pilih di Kota Madiun. Sedangkan, ada 1.108 pemilih mengajukan pindah memilih ke daerah lain.
Kemudian ada aturan baru tentang diperbolehkannya penggunaan suket untuk memilih dan dokumen suket itu harus digunakan di TPS yang berdekatan dengan domisili pemegangnya.
"Mereka yang membawa suket boleh mencoblos pada pukul 12.00-13.00 WIB. Mereka ini adalah warga yang tercantum dalam daftar pemilih khusus (DPK)," katanya.
Sementara, Kepala Bidang Pelayanan Pendaftaran Penduduk Dispendukcapil Kota Madiun Supriyono menyatakan ada sekitar 400-an warga di Kota Madiun yang masih memegang suket.
"Itu belum termasuk tambahan dua permintaan suket dari dinas sosial setempat untuk warga binaan mereka yang masuk dalam kategori orang dengan gangguan jiwa (ODGJ). Namun, kayanya tidak memungkinkan dilakukan perekaman, karena posisi gangguan kejiwaan yang akut atau tidak bisa kemana-mana," kata Supriyono.
Ia mencatat ada sekitar 161.414 jiwa wajib KTP elektronik di Kota Madiun. Sementara yang belum melakukan perekaman berjumlah sekitar 1.600-an warga atau 1,86 persen dari jumlah wajib e-KTP.
"Hanya, data itu dianggap masih kotor, karena termasuk di dalamnya masih ada data ganda yang belum dibersihkan. Selain itu, ada sekitar 271 pemilih usia 17 tahun sebelum pemilu 17 April mendatang yang juga belum rekam," kata dia.
Seperti diketahui, warga yang belum mencetak KTP elektronik tetap bisa menggunakan suaranya dalam pemilu 17 April mendatang. Hal itu setelah MK memutuskan uji materi undang-undang pemilu pada Kamis (28/3).
Salah satu hasilnya, warga diperbolehkan datang ke TPS untuk mencoblos berbekal surat keterangan (suket) perekaman KTP elektronik yang diterbitkan dinas kependudukan dan pencatatan sipil (dispendukcapil) setempat. Karena KTP elektronik saat ini diposisikan sebagai identitas resmi bagi setiap penduduk.
KPU Madiun kembali buka layanan pindah pilih
Sabtu, 6 April 2019 17:30 WIB
Pelayanan pindah pilih maksimal diberikan sampai tanggal 10 April 2019