Pamekasan (ANTARA) - Kepala Kantor Kementerian Agama Kabupaten Pamekasan, Jawa Timur, Afandi menegaskan tidak ada praktik jual beli jabatan di lingkungan institusi yang dipimpinnya.
"Tidak ada praktik jual beli jabatan dalam hal kenaikan pangkat atau jabatan promosi tertentu," kata Afandi ketika dihubungi Antara di Pamekasan, Jumat malam.
Afandi mengemukakan hal itu menanggapi tertangkapnya Ketua Umum DPP PPP Romahurmuziy alias Rommy dalam operasi tangkap tangan yang dilakukan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK).
Menurut Afandi, pengangkatan jabatan seperti kepala Kemenag bukan karena suap, tetapi berdasarkan potensi yang dimiliki dan jenjang kepangkatan.
"Jadi, tidak ada praktik suap. Yang mengangkat kepala Kemenag itu kan Kanwil Kemenag, bukan ketua umum partai," kata Afandi.
Tim KPK mengamankan lima orang di Jawa Timur, salah satunya adalah penyelenggara negara, yaitu Ketua Fraksi PPP sekaligus anggota Komisi XI DPR RI Romahurmuziy alias Rommy, sisanya ada 2-3 orang pejabat Kemenag dan satu orang dari swasta.
"Jadi, dari pagi sampai siang tadi setelah kami mendapatkan informasi akan ada transaksi yang diduga melibatkan penyelenggara negara, maka tentu saja sesuai dengan tugas dan kewenangan KPK kami harus menindaklanjuti hal tersebut," kata juru bicara KPK Febri Diansyah di gedung KPK Jakarta, Jumat.
Namun, KPK belum memutuskan apakah uang itu merupakan suap atau gratifikasi atau bentuk korupsi lainnya.
"Saya kira belum tepat saya sampaikan sekarang karena proses masih berjalan dan ada waktu maksimal 24 jam nanti untuk menentukan status dan nanti akan kami jelaskan secara lebih rinci pada konferensi pers," tambah Febri.
Konferensi pers rencananya akan dilakukan pada Sabtu (16/3) sesuai dengan batas waktu OTT 1x24 jam.
"Informasi yang saya dengar tadi kelima orang diamankan di tempat yang berbeda, tapi semuanya di Jawa Timur rincinya apakah itu di rumah di kantor di jalan atau di mana nanti kami sampaikan pada saat konferensi pers," ucap Febri.
KPK sebelumnya juga pernah menangani kasus suap terkait jual beli jabatan seperti yang dilakukan oleh Bupati Klaten.
"Bagi KPK, bahasa yang lebih tepat tentu terkait dengan pengisian jabatan kami tidak merespon itu saya kira karena dalam konteks hukum yang kami duga terjadi adalah diduga ada pemberian dan penerimaan uang terkait pengisian jabatan," tambah Febri. (*)