Pamekasan (ANTARA) - Kantor Kementerian Agama (Kemenag) Kabupaten Pamekasan, Jawa Timur meluruskan kasus penelantaran calon haji asal wilayah itu yang viral di media sosial karena menggunakan visa kerja.
"Yang bersangkutan tidak terdaftar sebagai calon haji asal Kabupaten Pamekasan. Tidak ada calon haji bernama Rusmiati," kata Kepala Kemenag Pamekasan Mawardi di Pamekasan, Jawa Timur, Senin.
Ia menduga, Rusmiati berangkat ke Tanah Suci Makkah melalui perantara jasa perorangan dengan tujuan agar bisa melaksanakan ibadah haji.
Padahal sistem pengamanan pada musim haji sangat ketat, dan warga yang bisa masuk ke Tanah Suci Makkah hanya yang menggunakan visa haji.
"Karena itu, jika ada pihak-pihak yang menawarkan bisa melaksanakan ibadah haji, sebaiknya hati-hati," katanya.
Rusmiati merupakan warga asal Kabupaten Pamekasan yang berencana menunaikan ibadah haji pada musim haji tahun ini melalui perantara jasa perorangan.
Perempuan ini mengaku telah membayar sebesar Rp130 juta kepada penyedia jasa tersebut, namun sampai di Madinah yang bersangkutan ditelantarkan.
Menurut data Kantor Imigrasi Pamekasan, Rusmiati merupakan warga Kecamatan Galis dengan nomor paspor X5546618 yang dibuat melalui layanan online dan diterbitkan oleh Imigrasi Pamekasan pada 11 April 2025.
Dari sisi Standar Operasional Prosedur, penerbitan paspor yang bersangkutan sudah sesuai prosedur.
"Yang tidak benar adalah pada visa yang digunakan, karena menggunakan visa kerja buka visa haji," katanya.
Kasus Rusmiati ini hendaknya menjadi perhatian bagi semua pihak, agar tidak mudah percaya pada orang yang mengaku bisa membantu melaksanakan ibadah haji tanpa melalui jalur resmi, karena sistem pemberangkatan calon haji di Indonesia sesuai dengan urutan daftar tunggu dengan visa khusus, yakni visa haji.