Pamekasan (Antaranews Jatim) - Pusat Pelayanan Terpadu Pemberdayaan Perlindungan Perempuan dan Anak (PPTP3A) Pamekasan, Jawa Timur, masih menemukan adanya praktik tindak perdagangan orang di wilayah itu dengan korban kaum perempuan dan anak di bawah umur.
"Ini berdasarkan hasil temuan di lapangan dan pendampingan yang kami lakukan kepada korban kasus kekerasan perempuan dan anak selama ini," kata Koordinator Divisi Hukum PPTP3A Pamekasan Umi Supraptiningsih di Pamekasan, Senin.
Dosen Hukum Islam di Institute Agama Islam Negeri (IAIN) Madura ini menjelaskan, warga yang menjadi korban tindak pidana kasus perdagangan orang itu masih di bawah umur, yakni berusia 14 tahun.
Namun, Umi tidak menjelaskan secara detail identitas korban dengan dalih kemanusiaan.
Warga Pamekasan yang masih berusia 14 tahun dan menjadi korban tindak perdagangan orang tersebut awalnya merupakan korban bujuk rayu pacarnya. Korban kemudian rela menyerahkan keperawanannya kepada sang pacar, dengan melakukan tindakan terlarang.
Namun, dalam perkembangannya, korban kemudian hamil dan sang pacar tidak bertanggung jawab. Bahkan, pacarnya menjual korban kepada orang lain dan teman-teman pelaku.
Menurut catatan PPTP3A, kasus perdagangan orang yang menimpa perempuan berusia 14 tahun tersebut merupakan satu dari 38 kasus kekerasan seksual pada anak yang ditangani PPTP3A Pamekasan selama kurun waktu 2017 hingga hingga Februari 2019.
Pada 2017, tercatat sebanyak 22 kasus, pada 2018 sebanyak 15 kasus, dan mulai Januari hingga minggu ketiga Februari 2019 tercatat satu kasus kekerasan seksual pada anak.
Umi yang juga mantan aktivis Korp HMI-Wati (Kohati) Jember, Jawa Timur, itu, menuturkan, secara kualitas, jumlah kasus kekerasan seksual pada anak di Pamekasan memang cenderung menurun, tetapi secara kualitas justru meningkat.
"Sebab jika dulu kekerasan seksual pada anak di bawah umur hanya oleh pacarnya berduaan saja, kini juga melibatkan orang lain dan diperdagangkan kepada teman-temannya," kata Umi.
Umi mengatakan, menghapus secara langsung praktik kekerasan seksual pada anak memang sulit dilakukan, tetapi jika dilakukan secara masif dengan melibatkan semua unsur terkait, dirinya yakin bisa ditekan.
Sinergi pengawasan antara pihak sekolah dengan orang dan masyarakat penting dilakukan, mengingat kasus kekersan seksual pada anak kini bukan tanggung jawab keluarga dan lembaga pendidikan saja, akan tetapi menjadi tanggung jawab sosial.
"Jika di sekolah tentu menjadi tanggung jawab sekolah, jika di rumah orang, dan di luar itu, adalah tanggung jawab kita semua," kata Umi, menjelaskan. (*)
PPTP3A Pamekasan Temukan Tindak Perdagangan Anak Bawah Umur
Senin, 25 Februari 2019 15:56 WIB