Jakarta (ANTARA) - Kementerian Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak mengecam kasus dugaan kekerasan seksual (cabul) terhadap tiga anak perempuan yang dilakukan oleh seorang kakek di Kabupaten Sanggau, Kalimantan Barat.
"Kami mengecam perbuatan pelaku," kata Deputi Bidang Perlindungan Khusus Anak KemenPPPA Nahar, saat dihubungi di Jakarta, Jumat.
Pihaknya pun meminta penyidik agar menerapkan hukuman maksimal serta tindakan kebiri kepada pelaku jika terbukti melakukan persetubuhan terhadap anak-anak.
"Kami meminta aparat penegak hukum agar menerapkan hukuman maksimal serta tindakan kebiri kepada pelaku jika terbukti melakukan persetubuhan terhadap anak berumur 4, 10, dan 12 tahun," kata Nahar.
Dalam menangani pemulihan para korban, KemenPPPA berkoordinasi dengan Dinas Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak (P3A) Provinsi Kalimantan Barat.
"Kami juga telah melakukan koordinasi pendampingan bagi anak-anak korban di Sanggau melalui Dinas P3A Provinsi Kalbar," kata Nahar.
Sebelumnya, seorang kakek 64 tahun mencabuli tiga anak perempuan di Kabupaten Sanggau, Kalimantan Barat.
Dua korban adalah kakak beradik berusia 10 tahun dan 4 tahun, sedangkan satu anak lainnya merupakan sepupu korban berusia 12 tahun.
Kasus pencabulan ini terungkap ketika korban yang berusia 4 tahun mengeluhkan sakit saat buang air kecil kepada ibunya.
Korban yang berusia 10 tahun diduga dicabuli sejak November hingga Desember 2024, sementara sepupunya yang berusia 12 tahun dicabuli pelaku sejak Mei 2024.
Pelaku saat ini telah ditahan.