Surabaya (Antaranews Jatim) - Dinas Kesehatan Kota Surabaya menegaskan bahwa pengasapan atau fogging di kampung-kampung yang dilakukan puskesmas selama ini gratis tanpa pungutan apapun.
"Apabila masyarakat ditarik biaya untuk pelaksanaan fogging oleh puskesmas dapat segera melaporkan ke Dinas Kesahatan (Dinkes) Kota Surabaya," kata Kepala Dinkes Surabaya Febria Rahmanita di Surabaya, Rabu.
Penegasan kepala dinkes tersebut menindaklanjuti pernyataan dari salah satu caleg DPRD Surabaya di dapil 3 yang menyebut ada keluhan warga bahwa kalau mau difogging oleh puskesmas diminta urunan Rp10.000 per kepala keluarga.
Menurut dia, pernyataan tersebut tidak benar karena dari hasil klarifikasi dengan Wakil Ketua LPMK Kelurahan Medokan Ayu, Tamsir, diketahui bahwa tarikan biaya dilakukan oleh pengurus RT setempat. Sedangkan fogging yang dilaksanakan oleh puskesmas dilakukan secara gratis tanpa pungutan apapun.
Pelaksanaan fogging, lanjut dia, dilaksanakan sebagai upaya memutuskan mata rantai penularan demam berdarah dengue (DBD) yang disebabkan oleh virus Dengue.
Apabila pada wilayah tersebut tidak ada kasus DBD, maka upaya pencegahannya adalah melalui Pemberantasan Sarang Nyamuk (PSN) yang bertujuan memberantas jentik dan telur nyamuk Aedes Aegyti.
Tentunya, penyelenggaraan pengendalian vektor harus memenuhi syarat keamanan, rasionalisasi dan efektivitas dalam pelaksanaannya dan pengendalian vektor yang menggunakan bahan bahan kimia harus dilaksanakan oleh tenaga entomolog kesehatan dan tenaga lainnya yang terlatih dibawah pengawasan tenaga entemolog.
Pelaksanaan fogging harus sesuai dengan Pedoman Pencegahan dan Pengendalian DBD di Indonesia yang dikeluarkan oleh Kementerian Kesehatan pada 2017, yakni dilaksanakan setelah dilakukan Penyelidikan Epidemiologi (PE) didapatkan hasil positif yaitu ditemukan satu atau lebih penderita infeksi dengue lainnya dan atau > 3 penderita demam tanpa sebab yang jelas. Selain itu juga ditemukan jentik (house index > 5%).
Bagi pihak swasta yg melakukan pengendalian vektor/fogging wajib melaporkan kegiatannya kepada Dinas Kesehatan Surabaya sesuai dengan Permenkes RI Nomor 374 Tahun 2010 tentang Pengendalian Vektor.
Selain itu, lanjut dia, dalam melakukan pengendalian vektor dan binatang pembawa penyakit, penyelenggara berkoordinasi dengan Dinas Kesehatan sesuai Permenkes RI Nomor 50 Tahun 2017, tentang Standar Baku Mutu Kesehatan Lingkungan dan Persyaratan Kesehatan Untuk Vektor dan Binatang Pembawa Penyakit serta Pengendaliannya.
Adapun efek samping dari pelaksanaan fogging yang dilaksanakan tanpa didasari berdasarkan hasil kajian Surveilance Epidemiologi dapat menyebabkan dampak persistensi yang dapat menimbulkan gangguan kesehatan lingkungan yang luas dan resistensi vektor sasaran. (*)
Dinkes Surabaya Tegaskan Fogging Melalui Puskesmas Gratis
Rabu, 20 Februari 2019 10:22 WIB
Apabila masyarakat ditarik biaya untuk pelaksanaan fogging oleh puskesmas dapat segera melaporkan ke Dinas Kesahatan Kota Surabaya