Surabaya (Antaranews Jatim) - Yayasan Lembaga Perlindungan Konsumen (YLPK) Jawa Timur menyoroti lambannya pemasangan block rel di perlintasan rel kereta api depan RSI Jalan Ahmad Yani, Kota Surabaya, Jawa Timur yang dianggap mengganggu kelancaran kepentingan publik.
"Hari Senin ini, kami kirim surat peringatan/somasi kepada Manajemen PT KAI (Kereta Api Indonesia), Dirjen Perkeretaapian Kemenhub dan Kementeri BUMN," kata Ketua YLPK Jatim Said Sutomo kepada Antara di Surabaya, Senin.
Menurut dia, perlu ada batas waktu yang jelas untuk penyelesaian pemasangan block rel sampai dengan awal Desember 2018 agar tidak merugikan atau mengganggu kelancaran kepentingan publik.
Said mengatakan salah satu isi surat somasi meminta PT KAI agar tidak mempersulit semua perizinan terkait pemasangan block rel di perlintasan depan Rumah Sakit Islam (RSI) kepada Pemerintah Surabaya.
Ia juga mengaku heran pemasangan block rel yang tidak terlalu banyak itu tidak kunjung selesai sehingga memakan waktu 12 bulan lebih. "Kalau sampai diabaikan, maka YLPK Jatim akan gugat PMH (Perbuatan Melawan Hukum) terhadap institusi terkait," katanya.
Kepala Dinas PU Bina Marga dan Pematusan Kota Surabaya Erna Purnawati sebelumnya mengakui pemasangan block rel di depan RSI yang bertujuan guna memecah kemacetan di kawasan tersebut molor dari rencana awal yang diperkirakan selesai akhir Oktober 2018.
"Kita sebenarnya sudah dapat izin dari PT KAI (Kereta Api Indonesia). Kita dikasih izin untuk mengerjakan dua jam dalam sehari. Tapi ternyata butuh izin lagi yaitu dari PT KAI ke rekanan yang memasang block rel itu," katanya.
Menurut Erna, hingga saat ini izin untuk pemasangan block rel untuk pelebaran jalan di perlintasan kereta api itu belum juga turun. Ia mengaku sudah berupaya mencoba meminta izin segera dikeluarkan namun nyatanya hingga kini masih belum terealisasi.
"Jika izin sudah keluar pengerjaan block rel ini akan cepat. Bahkan tidak lebih dari satu bulan selesai," katanya. (*)
YLPK Soroti Lambannya Pemasangan Block Rel Depan RSI Surabaya
Senin, 12 November 2018 8:47 WIB
Hari Senin ini, kami kirim surat peringatan/somasi kepada Manajemen PT KAI (Kereta Api Indonesia), Dirjen Perkeretaapian Kemenhub dan Kementeri BUMN