Surabaya (Antaranews Jatim) - Yayasan Lembaga Perlindungan Konsumen (YLPK) Jawa Timur akhirnya mensomasi tiga pimpinan instansi pemerintah atas keterlambatan pemasangan block rel di perlintasan rel kereta api depan RSI Jalan Ahmad Yani, Kota Surabaya, Jawa Timur.
Ketua YLPK Jatim Said Sutomo kepada Antara di Surabaya, Selasa, mengatakan pihaknya sudah melayangkan surat somasi tertanggal 12 November dengan nomor 0122/YLPK-JATIM/Info-Somasi/XI/2018 kepada tiga pimpinan instansi pemerintah yakni Dirjen Perkeretaapian Kemenhub, Dirut PT Kereta Api Indonesia (KAI) dan Wali Kota Surabaya.
"Surat somasi itu terkait keterlambatan pembangunan block rel di perlintasan rel depan RSI (Rumah Sakit Islam) yang merugikan konsumen pengguna jalan raya dan kepentingan publik," katanya.
Menurut dia, YLPK Jatim sebagai Lembaga Perlindungan Konsumen Swadaya Masyarakat (LPKSM) mempunyai tugas seperti yang diamanatkan dalam Pasal 44 Undang-Undang Nomor 8 Tahun 1999 Tentang Perlindungan Konsumen (UUPK) dan Pasal 46 ayat (l) huruf c.
Sesuai UUPK Pasal 4 huruf a berbunyi "hak konsumen adalah hak atas kenyamanan, keamanan, dan keselamatan dalam mengkonsumsi barang dan jasa" dan huruf c berbunyi "hak konsumen dalah hak atas informasi yang benar, jelas dan jujur mengenai kandisi dan jaminan barang atau jasa".
Mengenai lambannya pemasangan block rel di depan RSI tersebut, lanjut dia, mengakibatkan hak-hak konsumen sebagai pengguna jalan terganggu kenyamanannya dan menghambat kelancaran kepentingan publik.
Selain itu, kata dia, hak-hak konsumen sebagai pengguna jalan dalam mendapatkankan informasi yang benar, jelas, dan jujur tidak terpenuhi tentang rencana awal selesainya pemasangan blok rel di jalan pelintasan depan RSI Surabaya pada akhir Oktober 2018.
"Semua itu akibat informasi yang simpang siur tentang surat izin pemasangan block rel dari PT KAI," ujarnya.
Oleh karena itu, kata dia, YLPK Jatim mengingatkan/mensomasi kepada tiga pimpinan institusi tetsebut agar segera menyelesaikan pembangunan atau pemasangan block rel di jalan perlintasan rel depan RSI Surabaya sampai dengan batas waktu akhir Desember 2018.
"Manakala sampai pada awal Januari 2019 pemasangan block rel tersebut tidak selesai, maka YLPK Jatim akan melakukan gugatan Perbuatan Melawan Hukum (PMH) karerena sehari-hari telah terbukti merugikan konsumen pengguna jalan raya dan masyarakat pada umumnya," katanya.
Saat ditanya jika sebelumnya YLPK hanya mensomasi Dirjen Perkeretaapian Kemenhub dan Dirut PT Kereta Api Indonesia namun sekarang juga mensomasil Wali Kota Surabaya, Said mengatakan bahwa wali kota merupakan penanggung jawab wilayah Kota Surabaya.
"Ini agar jelas apa saya upaya yang telah dilakukan terhadap pembangunan pelintasan rel kereta api di depan RSI yang secara kasat mata berbulan-bulan mengganggu kelancara lalu lintas di jalan raya," katanya.
Dari situ, lanjut dia, nantinya dapat diketahui institusi mana yang kurang peduli terhadap kepentingan publik, apakah Dirjen Perkeretaapian Kemenhub, Dirut PT KAI ataulah dari Pemkot Sruabaya kurang agresif mendesak terhadap kontraktor yang memasang block rel itu?
Kepala Dinas PU Bina Marga dan Pematusan Kota Surabaya Erna Purnawati sebelumnya mengakui pemasangan block rel di depan RSI yang bertujuan guna memecah kemacetan di kawasan tersebut molor dari rencana awal yang diperkirakan selesai akhir Oktober 2018.
"Kita sebenarnya sudah dapat izin dari PT KAI (Kereta Api Indonesia). Kita dikasih izin untuk mengerjakan dua jam dalam sehari. Tapi ternyata butuh izin lagi yaitu dari PT KAI ke rekanan yang memasang block rel itu," katanya.
Menurut Erna, hingga saat ini izin untuk pemasangan block rel untuk pelebaran jalan di perlintasan kereta api itu belum juga turun. Ia mengaku sudah berupaya mencoba meminta izin segera dikeluarkan namun nyatanya hingga kini masih belum terealisasi.
"Jika izin sudah keluar pengerjaan block rel ini akan cepat. Bahkan tidak lebih dari satu bulan selesai," katanya. (*)
YLPK Somasi Tiga Pimpinan Institusi Terkait Pemasangan Block Rel RSI Surabaya
Selasa, 13 November 2018 8:03 WIB
Surat somasi itu terkait keterlambatan pembangunan block rel di perlintasan rel depan RSI (Rumah Sakit Islam) yang merugikan konsumen pengguna jalan raya dan kepentingan publik