Tulungagung (Antaranews Jatim) - Komisi Pemilihan Umum mengimbau kepada seluruh partai politik peserta Pemilu di wilayah tersebut agar melaporkan dana kampanye masing-masing sebelum putaran kampanye Pemilu 2019 dimulai pada 23 September 2018.
"Laporan awal dana kampanye kita buka pada sehari sebelum bergulirnya putaran kampanye," kata Ketua KPU Tulungagung Suprihno di Tulungagung, Selasa.
Imbauan itu diberlakukan menyeluruh kepada seluruh parpol. Mereka diminta mempersiapkan buku rekening dan laporan keuangan yang ditandatangani ketua, sekretaris dan bendahara parpol.
"Jika sudah siap nanti supaya dilaporkan pada `H-1` putaran kampanye bergulir, yakni pada Sabtu, 22 September," ucapnya.
Penjelasan soal kewajiban pelaporan dana kampanye bagi parpol peserta pemilu disampaikan Suprihno dan komisioner KPU Tulungagung lain pada Senin (17/9).
Sosialisasi itu diikuti oleh puluhan perwakilan pengurus parpol, dihadiri Bawaslu dan jajaran Forkopimda Tulungagung.
"Selain laporan awal dana kampanye, parpol juga wajib melaporkan tim kampanye dan akun media sosial untuk kampanye," kata Suprihno.
Terkait biaya kampanye Pemilu 2019, Suprihno mengatakan bahwa KPU hanya akan memfasilitasi biaya kampanye untuk pengadaan alat peraga.
Lebih dari itu menjadi beban tanggungan masing-masing parpol, kata Suprihno.
"Nanti masing-masing parpol berhak mendapat fasilitas alat peraga kampanye berupa 10 baliho dan 16 spanduk yang akan dipasang di seluruh kecamatan," tuturnya.
Selain alat peraga, fasilitasi KPU adalah biaya iklan di media massa selama 21 hari jelang berakhirnya putaran kampanye.
"Putaran kampanye berakhir pada 13 April 2019. Hitung saja 21 hari ke belakang. Itu rentang durasi pemasangan iklan media massa yang akan difasilitasi oleh KPU untuk parpol peserta pemilu," ucapnya.
Ketua Bawaslu Tulungagung Fayakun mengapresiasi langkah sosialisasi laporan awal dana kampanye peserta pemilu tersebut.
Ia juga mengingatkan agar setiap parpol peserta pemilu yang terdaftar di wilayahnya proaktif mematuhi regulasi yang ada, termasuk untuk tidak melanggar larangan melibatkan pejabat atau perangkat desa selama gelaran kampanye berlangsung.
"Kalau tetap melanggar ya tentu akan ditindak sesuai kesalahannya. Jika melanggar administrasi akan kami buat sebuah keputusan untuk ditindaklanjuti KPU. Tapi jika melanggar pidana akan kami serahkan ke kepolisian dan kejaksaan untuk diproses sesuai hukum yang berlaku," kata Fayaqun. (*)