Jakarta (ANTARA) - Komisi Pemilihan Umum (KPU) saat bertemu Presiden Joko Widodo menyampaikan sejumlah usulan upaya untuk mencegah panitia pemungutan suara dalam Pemilu meninggal dunia, salah satunya menggunakan sistem secara digital.
"Pertama, kami mengusulkan penggunaan e-rekap. Jadi, ini harus diubah di tingkat undang-undang. Sehingga hasil pemilu secara elektronik bisa langsung ditetapkan," kata Ketua KPU Arief Budiman dalam jumpa pers di Kantor Presiden, Jakarta pada Senin.
Menurut Arief, selama ini KPU menggunakan sistem digital di "Situng" sebagai bagian penyediaan informasi. Namun Situng tidak bisa dipakai sebagai data resmi penetapan hasil pemilu.
KPU juga mengusulkan penyediaan salinan dalam bentuk digital dimana saat Pemilu 2019, Kelompok Penyelenggara Pemungutan Suara (KPPS) harus menulis ratusan lembar salinan hasil penghitungan bagi peserta pemilu.
Arief menjelaskan nantinya form C-1 Plano yang sudah diisi oleh KPPS dapat difoto atau dipindai untuk didistribusikan melalui jaringan digital ke para peserta pemilu.
"Kami juga mengusulkan ada pemutakhiran data pemilih berkelanjutan, supaya nanti pada saat pemilu kita tidak lagi mulai dari awal. Karena setelah Pilkada 2020, itu kan tidak ada pemilu sampai 2024, jadi kami mengusulkan ada pemutakhiran data pemilih berkelanjutan," ujar Ketua KPU.
KPU juga membuat kebijakan untuk memberikan santunan kepada para penyelenggara Pemilu yang meninggal dunia.
Presiden Joko Widodo telah menerima kunjungan pengurus Komisi Pemilihan Umum (KPU) di Istana Merdeka, Jakarta.
Dalam pertemuan itu, Arief menyerahkan buku Laporan Pelaksanaan Pemilu kepada Presiden Jokowi. (*)
Usulan KPU untuk cegah panitia meninggal dunia karena Pemilu
Senin, 11 November 2019 12:19 WIB