Jakarta (ANTARA) - Komisi Pemilihan Umum Republik Indonesia menetapkan sembilan partai politik mendapatkan kursi di parlemen karena melewati ambang batas parlemen empat persen.
"Sementara untuk ambang batas minimum parlemen adalah empat persen atau sebesar 5.598.832,4 suara," kata Ketua KPU RI Arief Budiman di Gedung KPU RI Jakarta, Sabtu.
Pemilu 2019 diikuti oleh 16 partai politik, dengan jumlah suara sah seluruh partai politik mencapai 139.970.810 suara.
Dari 16 partai politik peserta Pemilu, hanya ada sembilan partai politik yang melewati ambang batas parlemen empat persen.
Kesembilan partai politik itu adalah PKB, Partai Gerindra, PDI-P, Partai Golkar, Partai Nasdem, PPP, PAN, Partai Demokrat, dan PKS.
Berikut adalah daftar hasil perolehan suara partai politik yang ditetapkan lolos ke Parlemen.
1. Partai Kebangkitan Bangsa memperoleh 13.570.097 suara atau 9,69 persen
2. Partai Gerakan Indonesia Raya memperoleh 17.594.839 suara atau 12,57 persen
3. Partai Demokrasi Indonesia - Perjuangan memperoleh 27.053.961 suara atau 19,33 persen
4. Partai Golongan Karya memperoleh 17.229.789 suara atau 12,31 persen
5. Partai Nasional Demokrat memperoleh 12.661.792 suara atau 9,05 persen
6. Partai Persatuan Pembangunan memperoleh 6.323.147 suara atau 4,52 persen
7. Partai Amanat Nasional memperoleh 9.572.623 suara atau 6,84 persen
8. Partai Demokrat memperoleh 10.876.057 suara atau 7,77 persen
9. Partai Keadilan Sejahtera memperoleh 11.493.663 suara atau 8,21 persen
Sementara tujuh partai politik yang dinyatakan tidak lolos adalah:
1. Partai Garuda memperoleh 702.536 suara atau 0,05 persen
2. Partai Berkarya memperoleh 2.929.495 suara atau 2,09 persen
3. Partai Solidaritas Indonesia memperoleh 2.650.361 suara atau 1.89 persen
4. Partai Hati Nurani Rakyat memperoleh 2.161.507 suara atau 1.54 persen
5. Partai Keadilan dan Persatuan Indonesia memperoleh 312.775 suara atau 0,22 persen
6. Partai Persatuan Indonesia memperoleh 3.738.320 suara atau 2,67 persen
7. Partai Bulan Bintang memperoleh 1.099.848 suara atau 0,79 persen.