Blitar (Antaranews Jatim) - Petugas Kantor Imigrasi (Kanim) Kelas II Blitar menetapkan Konan Nzue Ange Oliver, pesepakbola asal Pantai Gading, sebagai tersangka karena berdasarkan hasil penyelidikan petugas, Konan terbukti tidak memiliki dokumen resmi saat tinggal di Indonesia.
Baca juga: Pesepakbola Asal Pantai Gading Diduga Juga Palsukan Paspor