Surabaya (Antaranews Jatim) - Panitia Pengawas Pemilu (Panwaslu) Kota Surabaya memutuskan tidak ada unsur pidana dalam kasus coblos ganda di TPS berbeda yang dilakukan pasangan suami istri, Kudori dan Sulichah sehingga berakibat digelarnya coblos ulang di TPS 49, Manukan Kulon, Surabaya, Minggu (1/7).
"Kemarin (2/7), kami telah menggelar rapat pleno. Kami memutuskan unsur pidana pemilihan tidak terpenuhi dalam kasus itu," kata Panwaslu Surabaya, Divisi Hukum dan Penangganan Pelanggaran Novli Thyssen kepada Antara di Surabaya, Selasa.
Menurut dia, kajian Panwaslu Surabaya selama lima hari setelah pencoblosan pada 27 Juni dan berdasarkan alat bukti yang ada serta pemanggilan pelapor dan terlapor dan sembilan saksi, menyebut tidak ada kesengajaan sesuai Undang-undang Nomor 10 Tahun 2016 Tentang Pemilihan Gubernur, Bupati dan Wali Kota.
"Jadi sesuai pasal 187a UU 10/2016, unsur kesengajaan sebagai orang lain dan menggunakan hak orang lain tidak terpenuhi," katanya.
Adapun hal-hal yang meringankan bahwa ini merupakan kelalian Kelompok Penyelenggara Pemungutan Suara (KPPS) di TPS 49. "Jadi ada prosedur yang terlewati yang tidak dilakukan KPPS. Tugas KPPS untuk memastikan pemilih dengan mencocokan undangan mencoblos atau C6 dengan identitasnya tidak dilakukan," katanya.
Selain itu, lanjut dia, terduga Sulichah dalam hal ini memiliki keterbatasan karena buta huruf sehingga pada saat petugas KPPS mengantar C6 ke rumah kontrakkan langsung diterima.
"Begitu dengan Pak Kudori yang memiliki keterbatasan penglihatan. Bisa baca tapi harus memakai keca mata dulu," katanya.
Pasutri tersebut, lanjut dia, juga minim pengetahuan mengenai tata pemungutan suara. "Saat itu dipikir, orang yang mengkrontrak rumah, berhak meilih di TPS di rumah wilayah rumah itu," katanya.
Panwaslu sendiri, lanjut dia, tidak mendapatkan bukti adanya kepentingan dari luar itu atau melawan hukum, melainkan murni ketidaktahuan mereka.
Diketahui Kudori dan Sulichah yang kontrak rumah di Manukan Kulon mencoblos di TPS 49 terdekat pada 27 Juni dengan menggunakan formulir C6 (surat pemberitahuan pemungutan suara kepada pemilih) milik tuan rumah. Selain itu, pasutri tersebut juga mencoblos di TPS 09 Manukan Wetan.
Kejadian tersebut baru diketahui pada saat tuan rumah yang merasa tidak mendapat C6 mendatangi TPS 49 untuk mencoblos dengan menggunakan KTP elektronik. (*)
Panwaslu Surabaya Putuskan Kasus Coblos Ganda Tidak Masuk Unsur Pidana
Selasa, 3 Juli 2018 10:22 WIB
Kemarin (2/7), kami telah menggelar rapat pleno. Kami memutuskan unsur pidana pemilihan tidak terpenuhi dalam kasus itu