Surabaya (Antaranews Jatim) - Panitia Pengawas Pemilu (Panwaslu) Kota Surabaya masih mengkaji adanya unsur pidana dalam kasus pasangan suami istri yang melakukan coblos ganda di TPS yang berbeda sehingga berakibat digelarnya coblos ulang di TPS 45, Manukan Kulon, Surabaya, Minggu ini.
"Kami sangat berhati-hati didalam mengambil keputusan karna ini menyangkut nasib orang," kata anggota Panwaslu Surabaya, Divisi Hukum dan Penangganan Pelanggaran Novli Thyssen kepada Antara di Surabaya.
Menurut dia, pihaknya sudah memanggil sembilan saksi untuk dimintai keterangan klarifikasi terkait dugaan pelanggaran pidana pemilihan dalam Pilkada Jatim 2018 pada Jumat (29/6).
Pemanggilan para saksi tersebut, lanjut dia, terkait dengan adanya dugaan pelanggaran pasal 187a Undang-undang Nomor 10 Tahun 2018. "Kami mengundang sembilan saksi untuk melengkapi alat bukti apakah unsur-unsur pidana yang disangkakan pada pasal 178a itu terpenuhi," katanya.
Namun karna persoalan ini masuk ranah pidana pemilihan, lanjut dia, maka diproses melalui sentra Penegakan Hukum Terpadu (Gakumdu) yang didalamnya ada panwaslu, kepolisian dan kejaksaan.
"Kami sudah melakukan pembahasan pertama, kemudian tahap klarifikasi para saksi, tahap berikutnya adalah pembahasan kedua," katanya.
Dalam pembahasan kedua ini, lanjut dia, akan keluar kesimpulan hasil kajian apakah memenuhi unsur pidana atau tidak. Kesimpulan dalam pembahasan kedua tersebut menjadi pertimbangan pleno komisioner Panwaslu untuk menentukan ditindak lanjuti ke tingkat penyidikan atau tidak.
Adapun yang dipanggil Panwaslu sebagai saksi di antaranya anggota Kelompok Penyelenggara Pemungutan Suara (KPPS) di TPS 49, saksi pasangan Cagub-Cawagub Jatim Nomor 2, Gus Ipul-Puti yang pada saat itu bertugas di TPS, Pengawas TPS, para pelapor dan juga para terlapor.
Selagi penangganan pidana pemilihan berproses, kata dia, penindakan pelanggaran administrasi pemilihan juga sudah dilakukan oleh Panwaslu di antaranya merekomendasikan Pemungutan Suara Ulang (PSU) kepada KPU Surabaya khusus di TPS 49 Kelurahan Manukan Kulon, Kecamatan Tandes yang digelar pada Minggu ini.
Aalasan rekomendasi PSU ke KPU Surabaya, kata dia, karena ada prosedur yang tidak dilalui oleh KPPS sehingga menyebabkan ketidakcermatan KPPS untuk memastikan pemilih yang mempunyai hak pilih mengunakan pilihannya di TPS sehingga terjadi pengunaan hak pilih orang lain.
Sehingga, lanjut dia, hasil pemilihan di TPS tersebut tidak bisa dipergunakan dan wajib PSU. Sebagaimana di atur dalam pasal 112 ayat 2 huruf d UU Nomor 1 Tahun 2015 yang berbunyi pemungutan suara di TPS dapat diulang jika dari hasil penelitian dan pemeriksaan panwascam terbukti terdapat lebih dari seorang pemilih mengunakan hak pilih lebih dari satu kali, pada TPS yang sama atau TPS yang berbeda.
Saat ditanya hasil pembahasan kedua terkait adanya unsur pidana, Novli mengatakan pihaknya belum memplenokan hasilnya sehingga belum bisa dipublikasikan.
Begitu juga saat ditanya apakah ada pertimbangan lain menyusul pasangan suami istri tersebut sudah berusia lanjut, buta huruf dan terkadang hilang ingatan atau pikun.
"Kami masih melihat dulu apakah terpenuhi unsur sengajanya atau tidak? Itu yang menjadi fokus penentunya," katanya.
Selain itu, lanjut dia, panwaslu masih menyelidiki apakah ada indikasi lain berupa adanya gerakan masif yang memanfaatkan orang-orang tertentu untuk melakukan coblos ganda di TPS yang berbeda.
"Itu yang kami masih dalami. Paling lambat Senin (2/7) sudah ada hasilnya karena kami menggelar rapat pleno," katanya. (*)
Panwaslu Surabaya Kaji Unsur Pidana Kasus Coblos Ganda Pilkada Jatim
Minggu, 1 Juli 2018 9:46 WIB
Kami sangat berhati-hati didalam mengambil keputusan karna ini menyangkut nasib orang